Akurat
Pemprov Sumsel

Bagaimana Hubungan DPR dan Pemerintah dalam Pembuatan Kebijakan di Indonesia? Ini Penjelasannya

Eko Krisyanto | 13 Desember 2025, 08:30 WIB
Bagaimana Hubungan DPR dan Pemerintah dalam Pembuatan Kebijakan di Indonesia? Ini Penjelasannya

AKURAT.CO Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, proses pembuatan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari hubungan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Kedua lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan nasional, mulai dari legislasi hingga pengawasan.

Hubungan yang terjalin bukan hanya sebatas formalitas tetapi berfungsi sebagai mekanisme utama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang dihasilkan mampu mewakili kepentingan publik dan selaras dengan konstitusi.

Pada dasarnya, DPR dan pemerintah memiliki legitimasi berbeda namun saling melengkapi.

Pemerintah bertugas menjalankan administrasi negara dan menyusun berbagai rancangan kebijakan, sedangkan DPR menjadi representasi rakyat yang memastikan kebijakan tersebut tepat, transparan dan akuntabel.

Kerja sama, koordinasi, serta keseimbangan kekuasaan antara kedua lembaga inilah yang menjadi kunci terwujudnya kebijakan nasional yang efektif.

Hubungan DPR dan Pemerintah

Hubungan antara DPR dan pemerintah dalam pembuatan kebijakan terjalin melalui berbagai mekanisme yang sudah diatur dalam konstitusi.

Kedua lembaga tidak bekerja sendiri-sendiri, tetapi saling berkoordinasi dalam proses legislasi, anggaran, hingga pengawasan.

Berikut penjelasan bagaimana hubungan tersebut berjalan dalam praktik:

1. Kolaborasi dalam Sistem Pemerintahan Presidensial

Indonesia menganut sistem presidensial yang menempatkan presiden sebagai kepala pemerintahan, sementara DPR sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi membuat undang-undang, anggaran, dan pengawasan.

Karena kedua lembaga ini dipilih langsung oleh rakyat, keduanya memiliki legitimasi kuat sehingga harus bekerja sama dalam menyusun kebijakan publik.

Hal ini mendorong hubungan yang setara, tidak hierarkis, namun tetap saling mengawasi.

2. Pembentukan Undang-Undang yang Dilakukan secara Bersama

Dalam proses legislasi, baik DPR maupun pemerintah memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU).

Meskipun berasal dari lembaga yang berbeda, setiap RUU wajib dibahas bersama untuk mencapai persetujuan.

Tanpa kesepakatan antara DPR dan pemerintah, sebuah RUU tidak dapat disahkan menjadi undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa pembuatan kebijakan hukum adalah proses kolaboratif dua arah.

3. DPR Berperan sebagai Pengawas Jalannya Pemerintahan

Selain fungsi legislasi, DPR memiliki fungsi pengawasan yang memungkinkan mereka menilai, mengkritisi, bahkan meminta penjelasan terhadap kebijakan pemerintah.

Melalui hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat, DPR dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan agar tetap sesuai aturan dan kepentingan publik.

4. Kerja Sama dalam Pembahasan dan Persetujuan APBN

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah contoh nyata hubungan erat DPR dan pemerintah dalam membuat kebijakan ekonomi nasional.

Pemerintah wajib mengajukan RAPBN kepada DPR untuk dibahas, dinegosiasikan, dan kemudian disahkan bersama. Tanpa persetujuan DPR, APBN tidak dapat diberlakukan. Ini menguatkan peran DPR dalam menentukan prioritas pembangunan.

5. Penerapan Prinsip Checks and Balances

Hubungan antara DPR dan pemerintah juga mencerminkan prinsip checks and balances. Pemerintah menjalankan pemerintahan, sementara DPR memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai jalur melalui fungsi pengawasan.

Mekanisme ini menjaga agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan jalannya pemerintahan tetap transparan dan akuntabel.

Antara DPR dan pemerintah merupakan hubungan konstitusional yang saling melengkapi. Keduanya bekerja bersama dalam proses legislasi, perencanaan anggaran, serta pengawasan jalannya pemerintahan.

Dengan prinsip checks and balances, hubungan ini menjaga agar kebijakan publik tetap berjalan sesuai aspirasi rakyat, konstitusi dan prinsip demokrasi.

Laporan: Vania Tri Yuniar/magang

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

E
W
Editor
Wahyu SK