Kritik Putusan MK, Emrus Sihombing: Cerminan Kepentingan Politik Pragmatis Sosok Tertentu

AKURAT.CO Pakar Komunikasi Politik Indonesia, Emrus Sihombing, mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan capres dan cawapres berusia di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah.
Putusan itu disebut sangat pragmatis, sebab ditujukan hanya untuk mengakomodir hasrat politik kepala daerah tertentu agar mendapat karpet merah melaju sebagai capres dan awapres di Pilpres 2024.
"Bisa saja publik mempersepsikan, memaknai bahwa itu merupakan suatu keputusan yang boleh jadi sarat muatan politis untuk kepentingan politik pragmatis sosok tertentu," kama Emrus dalam diskusi bertajuk “Keputusan MK, Adil Untuk Siapa” yang digelar Lembaga Gogo Bangun Negeri, di Jakarta Selatan, Sabtu (21/10/2023).
"Lihat saja, keputusan MK mendapat kritik dari berbagai kalangan. Sebagai suatu akal-akalan, misalnya. Bahkan sudah muncul diksi di ruang publik “Mahkamah Keluarga” sebagai singkatan dari MK," sambungnya.
Baca Juga: Gelar Aksi Serentak, Mahasiswa Sebut Putusan MK Berpotensi Langgengkan Dinasti Politik Jokowi
Keputusan yang bersifat final dan mengikat itu dinilai tidak adil, lantaran sangat terkesan membeda-bedakan latar belakang. Padahal bukan hanya kepala daerah, anggota legislatif DPR hingga DPRD juga dipilih secara langsung oleh rakyat.
“Kalau misal alasannya adalah persoalan Kepala Daerah dipilih langsung oleh rakyat, bukankah anggota legislatif di semua tingkatan dan DPD RI dan kepala desa dipilih langsung oleh rakyat? Jadi, keputusan MK berpotensi melukai hati rakyat karena jauh dari rasa keadilan masyarakat dalam bidang politik demokrasi,” ujarnya.
Emrus kemudian mengusulkan lima saran untuk mengakhiri wacana yang tidak produktif terkait keputusan MK tersebut.
Pertama, presiden mengeluarkan Perpu agar siapapun yang menjadi calon presiden/wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun tanpa memandang jabatan dan latar belakang pengabdian.
Kedua, DPR dan pemerintah mengubah UU yang mengatur usia minimum 40 tahun menjadi capres dan cawapres yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tidak boleh ada perlakukan privilege kepada kepala daerah.
"Namun, saya menyadari, karena kepentingan pragmatis bukan ideologis, partai yang diuntungkan dengan keputusan MK kemungkinan besar tidak setuju atau melakukan politik waktu, dengan mengulur-ulur waktu. Karenanya, usul kedua ini cenderung tidak terwujud," sebut Emrus.
Ketiga, pembentukan Komisi Pengawasan Hakim MK yang berwenang melakukan pemecatan jika terdapat hakim yang bisa melakukan penyimpangan. Keempat, perlu direvisi penyebutan hakim sebagai yang “mulia”.
Baca Juga: Dianggap Cacat Hukum, KPU Diminta Tak Jalankan Putusan MK Soal Batas Usia Capres-cawapres
"Sebab, hanya Tuhan yang pantas kita sebut yang mulia. Kelima, para hakim perlu proaktif mengusulkan agar mereka atau dirinya tidak perlu disebut yang “mulia”, cukup dengan sebutan Ibu/Bapak hakim," pungkasnya.
Sementara itu, advokat dan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menyebut keputusan MK sangat berpotensi melanggar konstitusi dan UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 berpotensi melanggar rambu-rambu berupa asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 3,4, dan ayat 5, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 6 dan ayat 7 UU No. 48 Tahun 2009, putusan MK itu menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,” kata Petrus.
Kemudian, Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menilai putusan MK telah merusak norma-norma hukum yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Sebagai open legal policy, perubahan umur minimal capres/cawapres harus dikembalikan ke DPR bersama-sama Presiden.
"Konstitusi hanya menjamin soal orang bisa memilih dan dipilih. Jadi, hanya esensi saja. Tapi harus 40 tahun ya. Itu bukan urusan konstitusi. Itu urusan DPR dan Presiden,” tegas Langkun.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










