Profil Adian Napitupulu, Kader PDIP Yang Bongkar Ditolaknya Permintaan Jokowi Untuk Jadi Presiden 3 Periode

AKURAT.CO- Adian Napitupulu, Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDI-P, menjelaskan bahwa awal mula masalah antara Presiden Jokowi dan PDI-P diduga berawal dari permintaan sederhana.
Dikutip dari berbagai sumber, Rabu (25/10/2023), Adian Napitupulu menyatakan bahwa masalah dimulai ketika Jokowi meminta PDI-P untuk memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode dan memperpanjang masa jabatan itu sendiri.
Adian Napitupulu juga menjelaskan bahwa PDI-P menolak permintaan tersebut karena ingin mempertahankan prinsip-prinsip konstitusi dan tidak ingin melanggar atau mengkhianati aturan yang telah ditetapkan dalam konstitusi.
Profil Adian Napitupulu
Adian Napitupulu, atau lebih dikenal sebagai Adian Napitupulu, adalah seorang anggota DPR dari partai PDI Perjuangan.
Sebelum memasuki dunia politik, Adian terkenal sebagai seorang aktivis politik dan pergerakan mahasiswa yang dikenal dengan sebutan "parlemen jalanan" yang dipelopori olehnya.
Adian lahir dari pasangan Ishak Parluhutan Napitupulu dan Soeparti Esther.
Selama masa kecilnya, Adian sering pindah kota karena mengikuti tugas dinas ayahnya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil dan pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di beberapa kota.
Pada usia 10 tahun, ayah Adian meninggal dunia saat sedang menjabat di Kejaksaan Agung RI, sehingga Adian kemudian tinggal di Jakarta.
Sebagai seorang aktivis, Adian Napitupulu memiliki pengalaman yang luas dalam berbagai aksi.
Pada tahun 1991, Adian ditangkap dan dipenjara karena menjadi buruh di sebuah pabrik kayu yang kemudian terlibat dalam lima kali demonstrasi dan pemogokan di pabrik tersebut. Akibatnya, Adian dipecat secara tidak terhormat dari pekerjaannya.
Adian Napitupulu mengambil jurusan hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang terletak di Cawang, Jakarta.
Pada tahun 1992, dia bergabung sebagai anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) di kampus tersebut. Pada tahun 1994, Adian mendirikan kelompok diskusi yang diberi nama ProDeo.
Jejak Karir Adian Napitupulu dengan PDI-P
Keterlibatan Adian dengan PDI dan Megawati dimulai pada tahun 1996.
Pada saat itu, dia mendirikan pusat komando Pemuda Mahasiswa Pro Megawati, satu-satunya organisasi yang tidak berafiliasi dengan PDI dan memberikan dukungan pada Megawati Soekarno Putri setelah insiden penyerbuan kantor DPP PDI pada 27 Juli 1996.
Pada akhir tahun 1996, bersama teman-temannya, Adian mendirikan Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) di Jakarta.
Salah satu bentuk bantuan yang diberikan oleh lembaga ini adalah membantu organisasi para korban SUTET di desa Cibentang, Parung, Jawa Barat.
Pada tahun 1997, sebagai dampak dari aksi bantuan ini, Adian menjadi korban penganiayaan oleh aparat keamanan.
Saat Pemilu 1997, Adian sekali lagi mengalami penganiayaan karena menolak permintaan massa Golkar untuk menunjukkan lambang Golkar saat itu dengan mengacungkan jari tengah dan jari telunjuk.
Beberapa minggu kemudian, Adian mulai berpindah-pindah dan tidak memiliki kantor tetap di LBHN karena situasi politik yang tidak stabil pada saat itu.
Pada tahun 1998, Adian semakin diakui karena terlibat dalam pembentukan Komunitas Mahasiswa Se-Jabodetabek yang dikenal sebagai Forum Kota.
Organisasi ini terdiri dari 16 kampus dan merupakan dua organisasi mahasiswa pertama yang menduduki gedung DPR/MPR di Senayan pada 18 Mei 1998.
Setelah runtuhnya Orde Baru, Adian terus aktif dalam berbagai gerakan dan aktivitas yang mendukung rakyat.
Pada tahun 2009, dia mendirikan organisasi bernama Bendera (Benteng Demokrasi Rakyat), yang terkenal karena melakukan protes dan mogok makan sebagai tanda solidaritas dengan nasib buruh pada tahun 2012.
Pada tahun 2009, Adian mencoba mendaftar sebagai calon anggota DPR melalui PDI Perjuangan, tetapi pada saat itu belum berhasil masuk ke Senayan.
Akhirnya, pada tahun 2014, Adian Napitupulu berhasil terpilih sebagai anggota DPR dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Jabar V.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









