Akurat
Pemprov Sumsel

Elektabilitas Mahfud MD Tertinggi Di Bursa Cawapres, 49.9 Persen Anggap Gibran Bentuk Politik Dinasti

Gerdiansyah | 7 November 2023, 14:10 WIB
Elektabilitas Mahfud MD Tertinggi Di Bursa Cawapres,  49.9 Persen Anggap Gibran Bentuk Politik Dinasti

AKURAT.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan pendaftaran capres-cawapres telah mengubah peta elektoral dari masing-masing pasangan calon yang akan berhadapan di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil survei terbaru Charta Politika menunjukkan adanya persentase elektabiliitas cawapres.

Charta Politika mencatat elektabilitas cawapres tertinggi saat ini dipegang oleh Mahfud MD. Mahfud MD meraih angka elektabilitas sebesar 34.8%.

Baca Juga: Survei Charta Politika: Simulasi 2 Paslon, Ganjar-Mahfud Tempel Ketat Prabowo-Gibran dan Berpotensi Menyalip

Angka tersebut mengungguli kedua cawapres lainnya seperti, Gibran Rakabuming Raka dengan persentase 32.0% dan Muhaimin Iskandar sebesar 20.9%. 

Selain itu, Charta Politika juga mendapati adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap dugaan perilaku penyalahgunaan wewenang yang berada pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sebanyak 49.9% responden menganggap bahwa Gibran Rakabuming Raka telah membentuk dinasti politik.

Putusan MK terkait batas usia capres-cawapres dianggap masyarakat telah memudahkan putra Presiden Jokowi untuk bisa menjadi calon Wakil Presiden Indonesia. Bahkan, 39.7% responden survei turut menyatakan percaya kalau Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut campur dalam keputusan MK terkait batasan usia Cawapres.

Baca Juga: Survei Lembaga Dunia Asal Prancis Sebut Elektabilitas Ganjar-Mahfud Tertinggi

Sebagai informasi, survei Charta Politika dilakukan selama periode 26-31 Oktober 2023 dengan jumlah sampel sebanyak 2,400 responden berusia 17 tahun ke atas dan menggunakan dengan metode wawancara tatap muka.

Penghitungan dilakukan melalui metode sampling multistage random sampling dengan margin of error 2 sampel dan quality control 20 persen dari total sampel.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

G
Reporter
Gerdiansyah
A