Berpotensi Melanggar UU Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Awasi Organisasi Perangkat Desa Agar Tetap Netral
Citra Puspitaningrum | 24 November 2023, 07:41 WIB

AKURAT.CO Koalisi Sipil untuk Pemilu Demokratis mengecam deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap pasangan calon Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran.
Perwakilan Koalisi Sipil untuk Pemilu Demokratis, Julius Ibrani mengatakan, deklarasi dukungan itu perlu menjadi perhatian serius.
Mengingat, dukungan tersebut berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024.
"Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas," kata ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023).
Menurutnya, untuk memastikan pemilu berjalan adil dan tidak dicurangi penyelenggara pemilu harus mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
Pasalnya, mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres tertentu akan memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu.
"Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan," ujarnya.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPU, Bawaslu dan SKKP untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif.
Terlebih, UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu.
Baca Juga: Untuk Kemajuan Kendaraan Listrik, Erick Thohir: Harus Ada Terobosan Investasi Daripada Industrinya
"Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa," terangnya.
Lebih lanjut, dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis.
"Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang," tuturnya.
"Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan "politik mengancam" kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









