Akurat
Pemprov Sumsel

Berpotensi Melanggar UU Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Awasi Organisasi Perangkat Desa Agar Tetap Netral

Citra Puspitaningrum | 24 November 2023, 07:41 WIB
Berpotensi Melanggar UU Pemilu, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Bawaslu Awasi Organisasi Perangkat Desa Agar Tetap Netral

AKURAT.CO Koalisi Sipil untuk Pemilu Demokratis mengecam deklarasi dukungan organisasi perangkat desa terhadap pasangan calon Capres-Cawapres, Prabowo-Gibran. 

Perwakilan Koalisi Sipil untuk Pemilu Demokratis, Julius Ibrani mengatakan, deklarasi dukungan itu perlu menjadi perhatian serius.
 
Mengingat, dukungan tersebut berpotensi mendorong ketidaknetralan perangkat desa pada kontestasi politik Pemilu 2024. 
 
"Penting bagi semua pihak, khususnya penyelenggara Pemilu untuk memastikan Pemilu yang akan datang berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil dan bebas," kata ketua PBHI Julius Ibrani dalam keterangan tertulis, Rabu (22/11/2023). 
 
Menurutnya, untuk memastikan pemilu berjalan adil dan tidak dicurangi penyelenggara pemilu harus mencegah dan meminimalisir setiap potensi pelanggaran dan kecurangan Pemilu, termasuk melalui penggunaan perangkat pemerintah desa untuk pemenangan kontestasi Pemilu 2024.
 
 
Pasalnya, mobilisasi dukungan politik dari perangkat desa terhadap kandidat Capres-Cawapres tertentu akan memperburuk kondisi dan dinamika elektoral saat ini, khususnya di tengah kuatnya persepsi publik terhadap potensi dan indikasi ketidaknetralan aparatur negara dalam Pemilu. 
 
"Jika situasi ini terus dibiarkan, hal ini menjadi berbahaya karena tidak hanya mencederai prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu, tapi juga legitimasi hasilnya dipertanyakan," ujarnya. 
 
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak KPU, Bawaslu dan SKKP untuk menjamin dan memastikan Pemilu yang demokratis dan partisipatif.
 
Terlebih, UU Pemilu dan UU Pemerintahan Desa secaras jelas dan telah menegaskan larangan bagi perangkat desa untuk dilibatkan atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu. 
 
 
"Keterlibatan mereka tidak hanya berpotensi melanggar UU, tapi juga membuat perangkat desa tidak fokus dengan fungsi dan tugasnya dan yang jauh lebih berbahaya adalah berpotensi mendorong polarisasi politik yang mengancam kohesi sosial masyarakat desa," terangnya. 
 
Lebih lanjut, dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan untuk menjalankan fungsinya secara efektif dalam mengawasi dan mencegah potensi penggunaan sumber daya dan aparatur negara di semua level untuk kepentingan politik praktis. 
 
"Termasuk dalam hal ini adalah merespon dan menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat akan adanya indikasi dan potensi deklarasi dukungan perangkat desa terhadap Prabowo-Gibran yang dapat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu yang akan datang," tuturnya. 
 
"Kami juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak menggunakan "politik mengancam" kepada kepala desa untuk dimobilisasi pemenangan salah satu kandidat capres dan cawapres," tandasnya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.