Bukan Cuma Ngomong, Gibran Tegas Lawan Pungli Saat Jadi Wali Kota Solo
Atikah Umiyani | 14 Desember 2023, 21:11 WIB

AKURAT.CO Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka dikenal sebagai sosok yang tegas dalam melawan kasus pungutan liar (pungli) semasa menjabat menjadi Wali Kota Solo.
Sifat tegas untuk melawan pungli ini terlihat dari kebijakan dan pengambilan keputusan Gibran yang dinilai pro rakyat. Gibran juga sempat mengatakan bahwa pungutan liar adalah tindakan yang menyalahi aturan dan jelas tidak boleh untuk dilakukan.
“Saya minta sekali lagi semua membiasakan diri melakukan sesuatu dengan benar. Jangan membiasakan sesuatu yang tidak dibenarkan oleh aturan. Tradisi pungli tidak dibenarkan. Jangan harap kepada lurah atau camat yang mempunyai mindset seperti itu karena kami pelayanan publik tidak seharusnya seperti ini,” ucap Gibran beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Gelar Pelatihan ke Relawan, Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Sosialisasikan Program Food Estate
Tak hanya melalui ucapan, sikap tegas Gibran melawan pungli ternyata telah dibuktikan dengan berbagai tindakan yang menindak langsung pelaku pungli. Ada tiga momen dimana Gibran melawan pungli, diantaranya:
1. Mencopot Lurah Gajahan
Gibran pernah melakukan manuver keras ketika mencopot Lurah Gajahan, Suparno yang tersandung kasus pungli. Kasus ini bermula ketika Suparno menandatangani sebuah surat edaran yang meminta dana zakat dan sedekah untuk perayaan Idul Fitri.
Surat ini disusun oleh Linmas Gajahan dan akan digunakan oleh petugas Linmas untuk menggalang dana sukarela dari masyarakat.
Setelah menerima laporan dari warga pada Jumat malam (30/4/2023), Sebagai Wali Kota Solo, Gibran langsung mengambil tindakan dengan mencopot Suparno yang diduga terlibat dalam praktik pungli.
"Hari Senin, Lurah akan diberhentikan dari tugasnya. Semuanya akan diproses oleh inspektorat dan instansi yang bersangkutan," kata Gibran setelah memimpin upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Balai Kota Solo pada Minggu (2/5/2023).
2. Tegas melarang pungutan yang memberatkan di sekolah
Sikap tegas Gibran melawan pungli juga terlihat ketika dia meminta kepada orang tua siswa di sekolah negeri di Solo untuk melaporkan jika ditemukan adanya pengumpulan dana tambahan bagi murid.
Pengumpulan dana ini bukan berasal dari inisiatif sekolah, tetapi dari orang tua siswa dan komite sekolah. Gibran dengan tegas menyatakan bahwa jika hal tersebut terjadi di Solo, dia mengundang warga untuk melaporkan hal tersebut tanpa ragu.
"Silakan lapor kepada saya. Jika ada pengumpulan dana yang dianggap memberatkan atau tidak sesuai dengan peraturan," katanya ketika ditemui di kantornya pada Senin (17/7/2023).
Gibran menekankan bahwa tidak seharusnya ada orang tua siswa yang merasa terbebani oleh berbagai pengumpulan dana, termasuk yang terkait dengan kegiatan siswa seperti study tour.
"Apakah itu memberatkan? Jika study tour atau pengumpulan dana lainnya dianggap memberatkan, tolong sampaikan," jelasnya.
3. Menertibkan parkir liar di Masjid Zayed Solo
Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, telah melakukan penertiban terhadap praktik parkir ilegal di sekitar Masjid Sheikh Zayed Solo karena dinilai mengganggu ketenangan masyarakat.
Ada empat orang yang telah dilaporkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Semua kasus parkir ilegal tersebut terjadi di sebelah timur Masjid Sheikh Zayed dengan menarik tarif sebesar Rp10 ribu per mobil.
Terkait hal itu, Gibran menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim siber pungutan liar adalah bukti komitmen pemerintah dalam memberantas praktik penjaga parkir ilegal di Solo.
Tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan yang diterima dari pengunjung terkait tarif parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami mendapatkan banyak keluhan terkait tarif parkir yang melampaui ketentuan yang telah ditetapkan, seperti sepeda motor seharusnya Rp3.000, mobil Rp5.000, dan Elf/Hi Ace Rp10 ribu," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









