Mahfud Janji Perjuangkan Masyarakat Adat, Imin Siap Sejahterakan Ibu Hamil

AKURAT.CO Dua cawapres yakni Mahfud MD dan Muhaimin Iskandar (Imin) sudah menebar beragam janji untuk menarik suara. Mahfud memastikan mampu memperjuangkan perlindungan masyarakat adat, sedangkan Imin siap menyejahterakan ibu hamil.
Mahfud-Imin kampanye di wilayah berbeda. Mahfud ke Padang, Sumbar, sedangkan Imin ke Bekasi, Jabar. Di dua daerah itu, keduanya menyampaikan niat dan program-programnya kalau terpilih pada Pilpres 2024.
"Kita akan segera merumuskan UU Masyarakat Hukum Adat. Kalau Tuhan menakdirkan, akan jadi prioritas prolegnas pemerintah," kata Mahfud, di Padang, Senin (18/12/2023).
Baca Juga: Viral, Video Janji Cak Imin Berikan Modal Usaha untuk Anak Muda Rp10 Juta Tanpa Agunan dan Bunga
Mahfud tak menampik masyarakat adat rentan dieksploitasi, khususnya pada bidang pertanahan. Sebab, kalangan masyarakat adat memiliki hukum tersendiri yang tak tertulis.
Menurutnya, ancaman masyarakat adat terjadi merata pada seluruh wilayah, bukan hanya di Padang saja. Sementara pemerintah belum punya aturan hukum yang memadai untuk melindungi masyarakat adat.
"Bukan hanya di Padang, Sumbar, tapi di daerah lain banyak, (lahan) diambil oleh pengembang. Kita belum ada peraturan pemerintah tentang hak-hak adat," bebernya.
Baca Juga: Tanpa Persiapan, Mahfud-Imin Siap Hadapi Debat Cawapres
Sementara Imin menjanjikan perlindungan kepada ibu hamil dalam bentuk tunjangan. Tak hanya kalangan ibu hamil, Imin juga siap memberi insentif untuk guru ngaji.
Tak cukup di situ, Imin menilai penting ara masyarakat bebas dari beban pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk mendirikan fasilitas pendidikan dan rumah majelis taklim.
Baca Juga: Dapat Dukungan Ijtima Ulama, Anies-Muhaimin Siap Laksanakan 13 Poin
Dia mengaku sudah melakukan penghitungan, dan merasa negara mampu memberi tunjangan. Agenda perlindungan untuk ibu hamil penting untuk mencegah stunting, sedangkan pembebasan PBB untuk meringankan beban tenaga pendidik.
"Saya yakin anggarannya sangat cukup," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









