Bawaslu Sebut Gibran Lakukan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Sanksinya Apa?
Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2024, 20:43 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memastikan adanya temuan baru soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu gratis dalam kegiatan Car Free Day di Sudirman beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, berdasarkan temuan, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar ketentuan soal larangan kampanye di area CFD.
"Kalau ini pelanggaran nih. Sanksinya bukan sama kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Rekomendasi kita kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur," kata Dimas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi keterangan dari para saksi yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di area CFD. Keterangan tersebut, lanjut dia, sudah lengkap sehingga pihaknya bakal segera memutuskan rekomendasi sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Berdasarkan temuan bukan laporan. Kita juga sudah klarifikasi itu kepada ketiga orang dari PAN seputar kegiatan yang ada pada saat peristiwa yang ada di situ saja," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny karena Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








