Bawaslu Sebut Gibran Lakukan Pelanggaran Kampanye Bagi-bagi Susu Gratis di CFD, Sanksinya Apa?
Citra Puspitaningrum | 2 Januari 2024, 20:43 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat memastikan adanya temuan baru soal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka saat membagikan susu gratis dalam kegiatan Car Free Day di Sudirman beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro mengatakan, berdasarkan temuan, Gibran Rakabuming Raka diduga melanggar ketentuan soal larangan kampanye di area CFD.
"Kalau ini pelanggaran nih. Sanksinya bukan sama kita. Kita hanya memberikan rekomendasi saja. Rekomendasi kita kalau Pergub itu kan berarti yang punya wilayahnya Gubernur," kata Dimas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/1/2024).
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi keterangan dari para saksi yang hadir dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di area CFD. Keterangan tersebut, lanjut dia, sudah lengkap sehingga pihaknya bakal segera memutuskan rekomendasi sanksi untuk putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
"Berdasarkan temuan bukan laporan. Kita juga sudah klarifikasi itu kepada ketiga orang dari PAN seputar kegiatan yang ada pada saat peristiwa yang ada di situ saja," ujarnya.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo mengatakan, keputusan akhir terkait sanksi yang akan diberikan kepada cawapres nomor urut 2 itu diumumkan pada awal tahun 2024.
"Soal (kegiatan) Mas Gibran, itu memang dari dalam kajian Bawaslu Jakarta Pusat. Ketika saya minta update, itu akan diumumkan di awal tahun. Saya minta antara tanggal 2 atau 3 Januari," kata Benny kepada wartawan, Jumat (29/12/2023).
Alasan pengunduran sanksi Gibran dijelaskan Benny karena Bawaslu DKI masih mengkaji kegiatan cawapres nomor urut 2 itu untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan pelanggaran lain.
"Teman-teman Bawaslu Jakarta Pusat masih mendalami pelanggaran undang-undang lain. Ini lagi dikaji dan disampaikan resmi seperti Bawaslu DKI sampaikan kasus Apdesi. Ini kajian belum rampung. Tapi mereka akan rampungkan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





