AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta semua partai politik peserta pemilu serentak 2024 untuk melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) hingga batas akhir pada Sabtu (13/1/2024).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja akan memeriksa LADK partai politik yang belum melaporkannya ke Sikadeka.
"Nanti kita lihat, siapa saja partai politik yang belum melaporkan," kata Bagja saat ditemui di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Mengacu pada laporan terakhir yang diterima KPU per Minggu (14/1/2024) terdapat 3 partai politik yang belum memerbaiki LADK. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora dan PPP adalah tiga partai politik yang belum memerbaiki LADK.
Menyikapi persoalan itu, Bawaslu belum dapat berkomentar. Pasalnya, lembaga pimpinan Rahmat Bagja itu berdalih belum mengetahui secara pasti dokumen laporan yang diserahkan ke KPU.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan kesulitan mendapatkan akses untuk mengawasi laporan dana kampanye, karena Sikadeka tidak dapat diakses jajaran pengawas pemilu. "Nanti kita coba lihat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








