Viral Baliho Kampanye Pemilu 2024 Banyak yang Menghalangi Jalan, Catat Aturannya!

AKURAT.CO Menjelang Pilpres 2024 masih ada baliho para caleg dan juga pasangan capres yang menghalangi jalan, sehingga membuat masyarakat terganggu dalam berlalu lintas.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan tentang cara memasang baliho kampanye yang benar dan tepat agar tidak mengganggu lalu lintas.
Namun ternyata, mendekati Pilpres 2024 justru semakin banyak baliho kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.
Sementara warganet merasa kesal dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang tidak segera ambil tindakan untuk pemasangan baliho kampanye yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Pemerintah Banyak PR Ketimbang Ikut Campur Ranah KPU-Bawaslu, Luhut Sindir Mahfud?
“Panwaslu dan Bawaslu tidur?” tulis @pakarkampaxxx, dikutip dari media sosial X, Kamis (18/1/2024).
“Bikin gerakan lapor massal aja via aplikasi JAKI khusus Jakarta, biar dicopot semua sama Bawaslu,” tulis @ichsaaannnxxx.
“Turunkan saja padahal, semua paslon harus taat peraturan, tidak pandang bulu. Kalau saya petugas di situ, saya turunkan itu baliho,” balas @EndingMasxxx.
Beberapa hari ini, baliho kampanye partai semakin banyak dan mengganggu aktivitas jalan lalu lintas, maka masyarakat ataupun tim sukses kampanye perlu mengingat kembali apa saja peraturan yang harus ditaati dalam memasang baliho.
Baca Juga: Viral Tragis, Pelajar SMK Tewas Karena Tertimpa Baliho Caleg di Kebumen
Mengutip berbagai sumber, Kamis (18/1/2024), berikut ini aturan-aturan memasang baliho kampanye dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Aturan Pasang Alat Kampanye Pemilu 2024.
1. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan terkait.
2. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan dengan:
- Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye Pemilu di wilayah provinsi
- Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk kampanye Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
3. Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Etika Pasang Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024
1. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut.
3. Alat peraga kampanye Pemilu wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara.
4. Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Kampanye di Kampung JK, Anies Diintimidasi
Larangan Tempat Pasang Baliho Kampanye
1. Bahan kampanye yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum, antara lain:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah, perguruan tinggi
- Gedung atau fasilitas milik pemerintah
- Jalan-jalan protokol
- Jalan bebas hambatan
- Sarana dan prasarana publik
- Taman dan pepohonan
2. Alat peraga kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum, antara lain:
- Tempat ibadah
- Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
- Tempat pendidikan, meliputi gedung, halaman sekolah, perguruan tinggi
- Gedung milik pemerintah
- Fasilitas tertentu milik pemerintah
- Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Itulah aturan-aturan yang tepat dari PKPU dan perlu ditaati bagi masyarakat yang ingin memasang baliho kampanye Pemilu 2024 di tempat umum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









