AKURAT.CO Presiden Jokowi harus mengajukan cuti kepada diri sendiri untuk kampanye. KPU menyatakan, hanya Jokowi seorang yang bisa memproses pengajuan cuti presiden.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai, ketentuan cuti di luar tanggungan untuk pejabat publik merupakan amanat undang-undang. Sekalipun memiliki hak, Jokowi harus cuti kalau memang ingin kampanye terbuka, tak lagi colong-colongan.
“Kan presiden cuma satu,” kata Hasyim, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Baca Juga: Setelah Mengaku Bakal Kampanye, Cuti Jokowi Dinanti
Posisi presiden, lanjut Hasyim, berbeda dengan menteri. Anggota kabinet mengajukan cuti kepada presiden yang nantinya, KPU bakal menerima tembusan. Sedangkan presiden, kalau mau kampanye, harus memproses dan menyetujuinya secara sendiri.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” terangnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








