Mahfud Janji Rampungkan RUU Masyarakat Adat: Supaya Tanah Tak Dicaplok Investor Tidak Jelas

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, mengatakan bahwa dirinya bersama calon presiden Ganjar Pranowo berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat.
Menurut Mahfud, penyelesaian RUU Masyarakat Adat telah menjadi salah satu program prioritas pasangan nomor urut 3 tersebut.
Baca Juga: Ingin Indonesia Adil Makmur, Forum Masyarakat Adat Buru Bersatu Siap Menangkan Prabowo-Gibran
"Saudara, sekarang di dalam program yang dijabarkan dari visi dan misi Ganjar-Mahfud ada satu program, yaitu segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Ini yang nanti akan melindungi secara lebih tegas hak-hak atas tanah," kata Mahfud saat acara "Tabrak, Prof!" di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, dikutip Antara, Senin malam (5/2).
Menurutnya, RUU tersebut menjadi penting karena tidak sebatas mengatur masyarakat adat di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Papua.
"Tanah adat itu bukan hanya Papua, yang sering dicaplok oleh investor-investor enggak jelas; tetapi juga di Riau, di Kepulauan Riau, di Sumatera, di Kalimantan, sama banyak, dan itu salah satu kunci utamanya adalah Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat," ujar Mahfud.
Diketahui, RUU Masyarakat Adat sudah dibahas sejak tahun 2014, namun belum kunjung selesai. Mahfud MD bersama Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu, mendorong agar aturan ini bisa segera diselesaikan.
Mengingat UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara telah menegaskan pengakuan, penghormatan, dan perlindungan hak-hak konstitusional masyarakat hukum adat.
Baca Juga: Begini Kiat Cak Imin Hindari Konflik dengan Masyarakat Adat
Sebagaimana tercantum dalam pasal 18B ayat (2) yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang.
"Sekalipun konstitusi telah memberikan jaminan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat, namun dalam realitanya masyakarat adat masih dihadapkan pada berbagai persoalan untuk menjaga eksistensi beserta hak-hak asal-usul atau hak tradisional yang dimilikinya. Hak itu mencakup hak atas sumber daya alam, perekonomian, kesejahteraan, serta hak untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas nasibnya sebagai kelompok masyarakat komunal," ujar Bamsoet, di Jakarta, dikutip laman resmi MPR, Senin (7/8/2023) lalu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









