Pembahasan RUU Desa-RUU DKJ Dilanjutkan Selepas Pemilu, Perampasan Aset Menggantung

AKURAT.CO DPR memastikan bakal melanjutkan pembahasan RUU Desa dan RUU DKJ selepas pemilu. Sementara nasib RUU Perampasan Aset masih menggantung untuk segera dibahas.
Ketua DPR Puan Maharani menyebutkan, pembahasan RUU harus dilakukan sesuai mekanisme, yang dimulai pada tingkat komisi. Artinya, pimpinan menunggu sikap dari tingkat komisi terlebih dulu untuk melanjutkan pembahasan RUU.
"Jadi tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," kata Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Baca Juga: Penting Buat Keuangan Negara, Jokowi Minta DPR Kebut RUU Perampasan Aset
Hal yang sama juga diungkapkan Puan terkait RUU DKJ. Dirinya mengakui sudah menerima surpres dari pemerintah untuk membahas hal itu.
Ketua DPP PDIP memastikan DPR belum melakukan pembahasan mengenai RUU DKJ karena baru menerima surpres. Sementara RUU DKJ telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR pada masa sidang sebelumnya.
Menurut Puan, seluruh komisi, sesuai tata tertib, akan membahas dua RUU. Usulan pembahasan RUU lainnya bisa dilakukan setelah dua RUU yang dibahas lebih dulu rampung.
Baca Juga: Pemerintah Ungkap 7000 Kades Tak Rela Jabatan Dipilih Bupati
RUU DKJ menjadi ranah Komisi II DPR, yang juga membahas RUU Desa. Puan yang beraudiensi dengan perwakilan perangkat desa memastikan pembahasan RUU Desa bakal dilanjutkan setelah Pemilu 2024.
"Mereka juga memahami bahwa agar mekanisme berjalan dengan baik dan benar sesuai aturan yang ada, karenanya pembahasan selanjutnya akan dibahas di masa sidang selanjutnya," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









