Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Waspadai Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu 2024

Rizky Dewantara | 7 Februari 2024, 16:51 WIB
Bawaslu Waspadai Politik Uang dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pemilu 2024

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta seluruh jajaran pengawas di setiap jenjang mewaspadai terjadinya politik uang dan kegiatan kampanye saat masa tenang Pemilu 2024.

"Masa tenang adalah salah satu tahapan pemilu yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dikutip Antara, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Bawaslu Temukan Sejumlah Surat Suara Tak Sampai ke WNI di Malaysia

Sesuai dengan tahapan pemilu, kegiatan kampanye akan berakhir pada 10 Februari 2024, dan memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024.

Menurutnya, berbagai jenis pelanggaran seperti politik uang, kegiatan kampanye, netralitas aparatur sipil negara serta jenis pelanggaran lainnya bisa saja terjadi pada masa tenang nanti.

Dalam konteks politik uang dan kampanye, Bawaslu mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu tentang potensi terjadinya pelanggaran pidana saat masa tenang.

"Termasuk juga kalangan ASN (aparatur sipil negara), yang ikut terlibat pada masa tenang, bisa dikenakan sanksi pidana pemilu," kata dia.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini menyampaikan, politik uang, kegiatan kampanye, dan netralitas merupakan hal yang harus diwaspadai oleh jajaran pengawas.

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran akan Lapor ke Bawaslu, Surat Suara Pilpres di Malaysia Sudah Tercoblos Ganjar-Mahfud

Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu di semua tingkatan melakukan imbauan-imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Selain itu juga dilakukan koordinasi ke berbagai pihak. Termasuk di antaranya semua orang agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang di masa tenang.

Sementara itu, menjelang berakhirnya masa kampanye, Lolly meminta jajaran pengawas untuk meningkatkan kualitas pengawasannya. Salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dengan pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.