3 Hari Sebelum Pemungutan Suara, KPU Imbau Pemilih untuk Optimalkan Masa Tenang
Dwana Muhfaqdilla | 11 Februari 2024, 14:53 WIB

AKURAT.CO Rangkaian Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang akan berlangsung selama tiga hari yakni Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024).
Setelahnya, rangkaian Pemilu 2024 akan memasuki hari pemungutan dan penghitungan suara yakni pada 14-15 Februari 2024.
Melihat hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) August Mellaz menghimbau pemilih untuk mengoptimalkan masa tenang.
Baca Juga: Jurnalis Perempuan Alami Pelecehan oleh Terduga Ajudan Puan saat Kampanye Ganjar - Mahfud
“Misalnya pertama mengetahui apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT),” katanya, dikutip dari Instagram @kpu_ri, Minggu (11/2/2024).
Teruntuk yang kedua, yakni untuk mengetahui bagaimana visi-misi dan program kerja dari peserta Pemilu 2024.
“Bagi pasangan calon presiden-calon wakil presiden, partai politik peserta pemilu, maupun calon perseorangan,” tambahnya.
Baca Juga: Pacar Tamara Tyasmara Pernah Terlibat Dalam Pengeroyokan Putra Siregar: Pelajaran Sangat Berharga!
Kemudian himbauan KPU yang terakhir adalah agar para pemilih untuk terus berkomunikasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
“Apakah surat undangan untuk pemungutan suara di tanggal 14 Februari tahun 2024 sudah diterima atau tidak,” ungkapnya.
Kemudian, KPU meminta para pemilih untuk menggunakan hak pilih mereka atau tidak golput pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, rangkaian Pemilu 2024 memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari. Masa kampanye tersebut dimulai pada Selasa, 28 November 2023 sampai dengan Sabtu, 10 Februari 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









