Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Berbagai Potensi Kecurangan
Dwana Muhfaqdilla | 11 Februari 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Masa tenang yang mengharuskan para peserta pemilu untuk tidak berkampanye, bukan tak mungkin dilanggar oleh para peserta Pemilu 2024.
Melihat hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan berbagai potensi kecurangan yang dimungkinkan timbul selama masa tenang ini.
Yang pertama adalah kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Kemudian yang kedua adalah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta pemilu.
“(Kemudian) konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada Akurat.co, Minggu (11/2/2024).
Puadi menambahkan, hal ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo UU Nomor 7 Tahun 2023, serta Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, media massa baik media cetak, media daring, media sosial, ataupun lembaga penyiaran juga berpotensi melakukan kecurangan pada masa tenang kali ini.
“(Seperti) menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (Hal ini diatur pada) Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ungkapnya.
Selain itu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat juga berpotensi terjadi pada masa tenang kali ini. “(Hal ini diatur dalam) Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017),” tambahnya.
Kemudian, potensi kecurangan bisa terjadi dalam bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat atau penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, politik uang seperti pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih.
“Yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Hal ini diatur dalam) Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Kemudian terdapat potensi kecurangan pada pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Namun, belum melakukan perekaman. “(Hal ini diatur pada) Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, masa tenang kampanye akan dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) sampai dengan Selasa (13/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








