Masa Tenang, Bawaslu Ungkap Berbagai Potensi Kecurangan
Dwana Muhfaqdilla | 11 Februari 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Masa tenang yang mengharuskan para peserta pemilu untuk tidak berkampanye, bukan tak mungkin dilanggar oleh para peserta Pemilu 2024.
Melihat hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan berbagai potensi kecurangan yang dimungkinkan timbul selama masa tenang ini.
Yang pertama adalah kegiatan kampanye dalam bentuk kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan sebagainya.
Kemudian yang kedua adalah alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta pemilu.
“(Kemudian) konten kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh pasangan calon, calon anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang,” kata anggota Bawaslu Puadi kepada Akurat.co, Minggu (11/2/2024).
Puadi menambahkan, hal ini diatur dalam Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 Jo UU Nomor 7 Tahun 2023, serta Pasal 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Sementara itu, media massa baik media cetak, media daring, media sosial, ataupun lembaga penyiaran juga berpotensi melakukan kecurangan pada masa tenang kali ini.
“(Seperti) menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu. (Hal ini diatur pada) Pasal 287 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 54 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023,” ungkapnya.
Selain itu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat juga berpotensi terjadi pada masa tenang kali ini. “(Hal ini diatur dalam) Pasal 449 ayat (2) dan Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017),” tambahnya.
Kemudian, potensi kecurangan bisa terjadi dalam bentuk intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat atau penyelenggara pemilu.
Selanjutnya, politik uang seperti pembagian sembako, bansos, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada pemilih.
“Yang dilakukan oleh pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye atau penyelenggara Pemilu. (Hal ini diatur dalam) Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017,” jelasnya.
Kemudian terdapat potensi kecurangan pada pemilih pemula yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT). Namun, belum melakukan perekaman. “(Hal ini diatur pada) Pasal 24 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023,” tutupnya.
Diketahui, masa tenang kampanye akan dilakukan mulai hari ini, Minggu (11/2/2024) sampai dengan Selasa (13/2/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








