Akurat
Pemprov Sumsel

Begini Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 di Kawal Pemilu, Lengkap Link dan Tahapannya

Shalli Syartiqa | 16 Februari 2024, 13:57 WIB
Begini Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 di Kawal Pemilu, Lengkap Link dan Tahapannya

AKURAT.CO Masyarakat memiliki peran penting dalam memantau proses penghitungan suara Pemilu 2024. Terdapat berbagai cara untuk mengawal Pemilu 2024 dapat dilakukan secara daring, salah satunya melalui Kawal Pemilu.

Penting bagi masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan pemilu sejak tahap TPS guna mengawasi dan memantau potensi kecurangan yang mungkin terjadi.

Lantas, bagaimana cara mengawal pemilu 2024 melalui Kawal Pemilu? Simak berikut cara dan tahapannya.

 Cara Lapor Kecurangan Pemilu 2024 di Kawal Pemilu

1. Kunjungi link kawalpemilu.org.

2. Klik tombol 'Masuk' dan login menggunakan akun Gmail Anda.

3. Gulir ke bawah, cari dan klik Provinsi -> Kota/Kabupaten -> Kecamatan -> Kelurahan -> No. TPS. Anda juga dapat menggunakan tombol Cari untuk mencari lokasi TPS Anda dengan mengetikkan nama lokasi tersebut.

4. Ambil foto C.HASIL-PPWP atau C.HASIL SALINAN-PPWP dari halaman 2 yang jelas menunjukkan nomor TPS dan lokasi (kelurahan, kecamatan), serta angka perolehan suara untuk setiap pasangan calon.

5. Pastikan angka pada formulir sudah final dan ditulis dalam bentuk angka (misalnya, 32) dan huruf (misalnya, tiga puluh dua), dan lebih baik lagi jika sudah ditandatangani oleh KPPS dan para saksi.

6. Isi angka perolehan suara untuk setiap pasangan calon pada formulir dan klik Kirim.

7. Selesai! Anda tinggal menunggu ulasan dari moderator Kawal Pemilu.

Baca Juga: Apa Arti Silent Majority Saat Pemilu 2024 dan Bagaimana Dampaknya? Simak Penjelasan Berikut

Catatan:

- Diperbolehkan untuk mengunggah foto dari berbagai TPS, asalkan foto tersebut adalah form C.HASIL-PPWP halaman 2. Pastikan untuk mengunggah foto di nomor TPS yang sesuai.

- Anda juga dapat mencetak dan/atau menunjukkan dokumen ini kepada petugas KPPS sebagai bukti legitimasi untuk mengambil foto dan mengunggah C.HASIL-PPWP ke sistem Kawal Pemilu.

Sedangkan Menurut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahap rekapitulasi penghitungan suara akan dilaksanakan dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Selama periode ini, warga Indonesia dapat memanfaatkan Kawal Pemilu yang menawarkan platform real count yang cepat dan akurat.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.