Akurat
Pemprov Sumsel

Datangi TPS Kuala Lumpur Saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu

Citra Puspitaningrum | 20 Februari 2024, 22:42 WIB
Datangi TPS Kuala Lumpur Saat Pencoblosan, Uya Kuya Dilaporkan ke Bawaslu

AKURAT.CO Perkumpulan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat alias Migrant Care melaporkan calon anggota legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Surya Utama atau biasa dikenal Uya Kuya, ke Bawaslu.

Pelaporan dilakukan karena Uya Kuya diduga melakukan kampanye saat hari pencoblosan di Kuala Lumpur, Malaysia.

Uya Kuya yang notabene caleg Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar Negeri itu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Sabtu (11/2/2024).

Migrant Care menilai kedatangan Uya Kuya ke TPS dianggap dapat mempengaruhi pemilih. Kehadiran Uya juga dinilai tidak elok karena saat itu memancing provokasi dari kelompok pendukung pasangan capres nomor urut 1.

Baca Juga: Caleg Petahana di Jabar Diduga Selewengkan Dana Hibah Bantuan Pertanian untuk Kampanye

"Ada salah satu peserta atas nama Uya Kuya yang akan kami laporkan ke Bawaslu dengan dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," jelas Staf Migrant Care, Trisna Dwi Yuni Aresta, saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Selasa (20/2/2024).

Atas perbuatannya, Migrant Care melaporkan Uya Kuya ke Bawaslu dengan register nomor 010/LP/PL/RI/00.00/II/2024.

Adapun, Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja berkampanye di luar jadwal dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Baca Juga: Viral Caleg Kondang Kusumaning Ayu Dicoblos Karena Cantik dan Glowing, Netizen: Vibesnya Positif

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.