Akurat
Pemprov Sumsel

716 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Terbanyak di Papua Tengah

Bayu Primanda | 21 Februari 2024, 20:00 WIB
716 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Terbanyak di Papua Tengah

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 716 TPS harus melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS). 

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, alasan dilakukan pelaksanaan PSL/PPS disebabkan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
 
Sehingga tidak memungkinkan dilakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024 kemarin. 
 
"Pelaksanaan PSL/PSS paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara," Lolly di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
 
 
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI itu menyatakan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.
 
"Papua Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah rekomendasi PPS paling banyak sebanyak 387 TPS," imbuhnya. 
 
Gangguan keamanan di Provinsi Papua Tengah menjadi penyebab dilakukannya PPS. Sementara untuk wilayah lain berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang berlokasi di Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Demak yang disebabkan karena dilanda vanjir sebelum hari pemungutan suara. 

 
Berikut jumlah TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PPS:
 
Papua Tengah 387, Jawa Timur 4, Jawa Tengah 114, Papua Selatan 3, Papua 39, Nusa Tenggara Timur 1, DKI Jakarta 17, Sulawesi Tengah 1, Banten 18.
 
PSL:
 
Sumatera Selatan 30, Sulawesi Tengah 2, DKI Jakarta 21, Kalimantan Tengah 1, Jawa Barat 43, Kepulauan Riau 8, Papua 9, Jawa Timur 1, D.I Yogyakarta 4, Banten 1 Kalimantan Barat 5, Bangka Belitung 1, Sulawesi Tenggara 2, Papua Selatan 1.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.