716 TPS Lakukan Pemungutan Suara Susulan dan Lanjutan, Terbanyak di Papua Tengah
Bayu Primanda | 21 Februari 2024, 20:00 WIB

AKURAT.CO Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan 716 TPS harus melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan (PSS).
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, alasan dilakukan pelaksanaan PSL/PPS disebabkan adanya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya.
Sehingga tidak memungkinkan dilakukan tahapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana jadwal yang telah ditentukan pada 14 Februari 2024 kemarin.
"Pelaksanaan PSL/PSS paling lambat dilakukan 10 hari setelah hari pemungutan suara," Lolly di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Juara di Sri Lanka Bikin Rahmat/Yere Makin Padu, Ditarget 30 Besar untuk Bersaing di Level Elite
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI itu menyatakan, rekomendasi itu dikeluarkan untuk mengawal kemurnian pemilih hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS, kemurnian surat suara di TPS dan kemurnian data hasil pemungutan suara pada Pemilu 2024.
"Papua Tengah menjadi Provinsi dengan jumlah rekomendasi PPS paling banyak sebanyak 387 TPS," imbuhnya.
Gangguan keamanan di Provinsi Papua Tengah menjadi penyebab dilakukannya PPS. Sementara untuk wilayah lain berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total 114 TPS yang berlokasi di Kecamatan Karang Anyar, Kabupaten Demak yang disebabkan karena dilanda vanjir sebelum hari pemungutan suara.
Baca Juga: PM Thailand Ungkap Kesepakatan Eksklusif Singapura Soal Konser Taylor Swift di Asia Tenggara
Berikut jumlah TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melakukan PPS:
Papua Tengah 387, Jawa Timur 4, Jawa Tengah 114, Papua Selatan 3, Papua 39, Nusa Tenggara Timur 1, DKI Jakarta 17, Sulawesi Tengah 1, Banten 18.
PSL:
Sumatera Selatan 30, Sulawesi Tengah 2, DKI Jakarta 21, Kalimantan Tengah 1, Jawa Barat 43, Kepulauan Riau 8, Papua 9, Jawa Timur 1, D.I Yogyakarta 4, Banten 1 Kalimantan Barat 5, Bangka Belitung 1, Sulawesi Tenggara 2, Papua Selatan 1.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









