Soal Usulan Hak Angket, KPU Sebut Gugatan Diajukan Harus Sesuai UU Pemilu

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon usulan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang meminta DPR RI menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, semua permasalahan pemilu dan cara menyelesaikannya sudah diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu apabila peserta pemilu hendak mengguat hasil pelaksanaan dapat dilakukan melalui cara yang sudah diatur dalam UU Pemilu.
"UU Pemilu mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara," kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menjelaskan apabila peserta pemilu mempermasalahkan berkenaan dengan pelanggaran administrasi maka lembaga yang dapat mengurus pelanggaran itu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tetapi, mana kala permasalahan itu menyangkut dugaan pelanggaran mengenai sengketa atau perselisihan hasil pemilu maka peserta pemilu dapat mengajukan hal itu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebagai negara demokrasi yang besar mari kita tegakkan demokrasi konstitusional, hukum menjadi panglimanya. Apalagi dalam prinsip penyelenggaraan pemilu adalah berkepastian hukum," ujarnya.
Oleh dasar itu, Idham menyampaikan mengajak semua pihak untuk kembali kepada UU Pemilu sebagaimana telah diatur untuk menyelesaikan semua permasalahan, baik itu yang berkenaan dengan pelanggaran adminstrasi maupun penyelesaian sengketa hasil pemilu.
"Saya mengajak kepada semua pihak agar mari kembali pada UU pemilu," tandasnya.
Baca Juga: Ganjar 'Ngotot' Ajukan Hak Angket, Minta DPR Segera Panggil Penyelenggara Pemilu
Diketahui, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo meminta semua partai politik termasuk partai pengusung dalam Pilpres 2024 yakni PDI Perjuangan, PPP, Hanura untuk menggulirkan hak angket guna menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Tak hanya itu, hak angket itu juga dapat digunakan sebagai pertanggung jawaban KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan Pemilu serentak 2024.
Hingga saat ini berdasarkan Hasil Hitung Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI milik KPU yakni Sirekap, perolehan suara Ganjar Pranowo-Mahfud MD masih berada diurutan terakhir atau hanya mengantongi suara sebanyak 18.643.720 atau setara 17 persen saja.
Hal itu berbanding terbalik dengan raihan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menduduki peringkat kedua, memperoleh 26.406.616 atau setara dengan 24,08 persen.
Sementara, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih bertengger diposisi pertama dengan perolehan suara sebanyak 64.597.785 atau setara 58,91 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








