Akurat
Pemprov Sumsel

JK: Hak Angket Bisa Hilangkan Kecurigaan atas Kecurangan Pemilu 2024

Rizky Dewantara | 24 Februari 2024, 16:32 WIB
JK: Hak Angket Bisa Hilangkan Kecurigaan atas Kecurangan Pemilu 2024

AKURAT.CO Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), menilai hak angket baik bagi kedua belah pihak karena dapat menghilangkan kecurigaan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Menurutnya, hak angket dapat menjadi momentum bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu. Sementara dari sisi pihak penggugat dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

Baca Juga: Soal Hak Angket, Relawan Prabowo Kutip Omongan Mahfud: Yang Kalah Pasti Ngomong Curang

"Tentunya hak angket itu baik bagi kedua belah pihak karena sekarang banyak isu bahwa ini ada masalah. Jadi kalau ada angket, kalau memang tidak ada soal, itu bagus, sehingga menghilangkan kecurigaan," kata JK, di Universitas Indonesiadi, dikutip Antara, Sabtu (24/2/2024).

Dia berpesan agar pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap hak angket yang akan diajukan ke DPR jika memang tidak merasa bersalah.

"Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak apa-apa, bisa jadi klarifikasi. Kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya," imbuhnya.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menegaskan bahwa wacana hak angket adalah hal yang biasa, dan tidak perlu ada yang ditakuti.

Baca Juga: Pengamat Soal Hak Angket: DPR Lagi Fokus Kawal Suara di Pileg

Dia menilai, hak angket adalah cara paling pas, dan paling adil untuk bisa mengklarifikasi segala indikasi kecurangan pemilu yang banyak ditemukan di lapangan.

"Kan yang paling bagus untuk bisa mengklarifikasi semuanya ini, ya sudah penggunaan dan hak pengawasan hak konstitusi dari DPR untuk kemudian membuat penyeldikan, itu paling bagus paling fair, jadi enggak perlu takut ini biasa saja kok, kan pernah terjadi dalam sejarah Indonesia," ujar Ganjar, di Gedung Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP), Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Sehingga, dengan pengguliran hak angket, segala indikasi tersebut bisa dibeberkan, karena akan melibatkan saksi, data, fakta, bukti, dan lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.