Pengamat: Dugaan Keterlibatan Penguasa dalam Pemilu Bukan Ranah KPU-Bawaslu

AKURAT.CO Perguliran hak angket pada DPR RI jelas diperlukan untuk mengatasi wacana keterlibatan kekuasaan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra menilai, hal ini dikarenakan keterlibatan kekuasaan bukan lah wilayah dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Semisal soal polemik keputusan MK yang secara langsung diakui oleh KPU, itu memiliki unsur pelanggaran konstitusi, dan KPU atau Bawaslu jelas tidak dapat menangani,” kata Dedi kepada Akurat.co, Minggu (25/2/2024).
Baca Juga: Kementan Tinjau Irigasi Perpompaan Kelompok Tani di Sukabumi
Hal ini ditekankannya bisa masuk pelanggaran Undang-Undang (UU) oleh KPU, karena KPU seharusnya mengikuti UU bukan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut, Dedi menuturkan, kelompok-kelompok tertentu yang menyebutkan hak angket untuk pelanggaran pemilu salah alamat, pada satu sisi benar tetapi tidak bijak.
“Karena hak angket memang tidak bisa telusuri pelanggaran Pemilu secara teknis, tapi pelanggaran atas penyalahgunaan kewenangan terkait pemilu, tentu sangat relevan,” tuturnya.
Adapun, hak angket diperlukan sebagai bagian dari hak konstitusi warga negara melalui DPR. Kemudian, hak angket terkait Pemilu 2024 tidak selalu terkait langsung dengan pelanggaran teknis Pemilu.
Diketahui, wacana hak angket muncul usai capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan agar partainya menggunakan hak tersebut di DPR. Hak ini diinginkannya sebagai salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2/2024).
Setelahnya, wacana ini kemudian menjadi sorotan di tengah-tengah publik. Terdapat beberapa pihak yang mengeluarkan argumen mendukung, ada pula beberapa pihak yang mengeluarkan argumen kontra.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








