Kapan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Akan Dimulai? Berikut Jadwal dan Tahapannya

AKURAT.CO Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diselenggarakan pada tahun yang sama dengan pemilu, yaitu pada tahun 2024. Pilkada bertujuan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Nantinya, pilkada akan melibatkan 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), dan 93 kota (Walikota). Pilkada ini juga mencakup pemilihan Gubernur Sulsel serta pemilihan kepala daerah di Sulsel, termasuk Pilkada Tana Luwu dan Toraja.
Baca Juga: Siapakah Ahmad Sahroni? Anggota DPR yang Sindir Ridwan Kamil Soal Pilkada DKI Jakarta
KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan dari pilkada serentak pada 2024 mendatang. Hal ini telah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Peraturan PKPU Nomor 2/2024 itu telah disetujui oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, pada Jumat (26/1/2024) lalu. Berikut jadwal dan tahapan pilkada yang ada diselenggarakan pada 2024 mendatang.
Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 Secara Lengkap
Berdasarkan PKPU, pilkada serentak akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang. Sementara itu, perhitungan dan rekapitulasi hasil perhitungan suara akan dilaksanakan sampai 16 Desember 2024.
Meskipun begitu, jadwal beserta tahapan penetapan calon terpilih ini tidak bisa ditetapkan secara pasti oleh KPU karena harus menyesuaikan mekanisme yang sudah ada di MK.
Di sisi lain, jika terdapat sengketa di MK maka penetapan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah ada salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan MK diterima KPU.
Pilkada 2024 akan dibagi menjadi dua bagian, diantaranya persiapan dan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan
• Perencanaan program dan alokasi anggaran: Sampai dengan 26 Januari 2024
• Penyusunan regulasi pelaksanaan pemilihan: Hingga 18 November 2024
• Perencanaan pelaksanaan termasuk penentuan prosedur dan jadwal tahapan pemilihan: Hingga 18 November 2024
• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: 17 April-5 November 2024
• Pembentukan komite pengawas kecamatan, komite pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara: Sesuai dengan keputusan Bawaslu
• Pemberitahuan dan pendaftaran pengamat pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
• Penyerahan daftar calon pemilih potensial: 24 April-31 Mei 2024
• Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024.
Tahapan Penyelenggaraan
• Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon: 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024
• Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24 hingga 26 Agustus 2024
• Pendaftaran pasangan calon: 27 hingga 29 Agustus 2024
• Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus hingga 21 September 2024
• Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
• Pelaksanaan kampanye: 25 September hingga 23 November 2024
• Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil: 27 November hingga 16 Desember 2024
• Penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil: paling lama lima hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) ke KPU
• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan jadwal penyelesaian sengketa di MK
• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK: paling lama lima hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU
• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: paling lama tiga hari setelah penetapan pasangan calon terpilih, sesuai dengan adanya atau tidaknya permohonan hasil pemilihan.
Baca Juga: Ridwan Kamil dan Ahmad Sahroni Tes Ombak Maju Pilkada DKI, ini Saingan Beratnya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









