Akurat
Pemprov Sumsel

Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan, 'Jokowi Effect' Tak Berpengaruh ke PSI

Paskalis Rubedanto | 27 Februari 2024, 10:56 WIB
Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan, 'Jokowi Effect' Tak Berpengaruh ke PSI

AKURAT.CO Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diprediksi gagal lagi masuk ke parlemen alias DPR RI.

Pengamat politik Badan Research dan Inovasi Nasional (BRIN), Lili Romli menilai, rendahnya perolehan suara PSI saat ini disebabkan oleh beberapa faktor. Salah satunya faktor Jokowi Effect juga ternyata tidak berpengaruh terhadap pelambungan suara PSI.

Baca Juga: Update Real Count: Hanya Dapat Suara 2,68 Persen, PSI Diprediksi Gagal Lolos ke Senayan

Karena seperti diketahui, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, merupakan putra bungsu dari Presiden Joko Widodo. Dan PSI sendiri melekat dengan citra Jokowi.

"Tampaknya meski Jokowi sudah kampanye untuk PSI via iklanya dan baliho-baliho yang masif, tidak membawa efek apa-apa terhadap PSI," ucap Romli kepada Akurat.co, di Jakarta, Selasa (27/2/2024)..

Dia melihat hal ini disebabkan oleh masyarakat yang sebetulnya kecewa dengan cawe-cawe Jokowi. Menjadikan Kaesang sebagai Ketum padahal baru dua hari menjadi anggota PSI.

"Ini terjadi bisa jadi karena publik sebenarnya kecewa dengan nepotisme tersebut, yang umumnya sasaran pemilihnya kaum muda," ucapnya.

Selain itu menurutnya, para caleg PSI yang tidak bisa bersaing dengan caleg partai lain yang sudah terkenal, karena banyak pemilih yang lebih memilih orangnya daripada partainya.

"Caleg-caleg PSI tidak bisa bersaing dengan para caleg petahana yang sudah dikenal dan mengakar di masyarakat. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih lebih banyak yang memilih orang daripada partai, sehingga mereka lalu memilih petahana atau orang yang lebih populer," pungkas Romli.

Baca Juga: Profil dan Sepak Terjang Grace Natalie, Wakil Dewan Pembina PSI yang Raih Suara Terbanyak di Dapil Jakarta III

Berdasarkan situs pemilu2024.kpu.go.id, saat ini PSI hanya mendapatkan 2,75 persen, dengan perolehan sementara 2.085.695 suara.

Seperti diketahui, partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.