Ketua dan Anggota KPU Jalani Sidang Etik di DKPP, Rekapitulasi Suara Diskors Sementara

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 4-PKE-DKPP/I/2024 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Roy Suryo Sebut KPU Sengaja Atur Persentase Hasil Pilpres Sebelum Quick Count
Perkara diadukan Rico Nurfiansyah Ali dan sebagai teradu ialah Ketua dan Anggota KPU RI yakni Hasyim Asy'ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz selaku teradu I-VII.
Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan para Teradu telah tidak akuntabel, dan profesional karena adanya dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024. Lantaran harus menghadiri sidang ini, agenda rekapitulasi suara nasional di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat terpaksa diskors sementara.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang pada hari ini, yaitu mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan.
Dia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Baca Juga: KPU Selesaikan Perbaikan Data Anomali Pilpres hingga 154.541 TPS
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut dengan menyampaikan surat pemanggilan sidang lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David, Rabu (28/2/2024).
David menjelaskan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, baik masyarakat umum atau wartawan yang ingin meliput. Selain itu persidangan juga akan disiarkan secara langusng melalui saluran akun YouTube dan Facebook milik DKPP.
"Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








