Akurat
Pemprov Sumsel

Pleno Rekapitulasi Nasional Dilanjut, Saksi 01 dan 03 Cecar KPU dengan Pertanyaan Sirekap

Citra Puspitaningrum | 28 Februari 2024, 20:27 WIB
Pleno Rekapitulasi Nasional Dilanjut, Saksi 01 dan 03 Cecar KPU dengan Pertanyaan Sirekap
 
AKURAT.CO Rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara peserta pemilu serentak 2024 yang sempat diskors kembali dilanjutkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka rapat pleno yang lantas diberondong pertanyaan oleh para peserta rapat pleno. 
 
Peserta pertama yang mencecar pertanyaan adalah perwakilan saksi capres-cawapres nomor urut 3 dari PDI Perjuangan, Al Munardir menilai sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) dinilai sebagai produk gagal dan meresahkan. Pernyataan itu dilontarkan bukan tanpa dasar mengingat, lanjut dia, karena didapati selisih angka perolehan suara yang tertera di Sirekap dengan formulir C hasil pleno. 
 
"Kepastian hukum Sirekap, ini sudah membuat kegaduhan di hampir semua tingkatan pleno, ada pemahaman-pemahaman yang berbeda, ada yang mengatakan jadi dasar, ada yang tidak," kata Al Munadir di ruang sidang utama kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024). 
 
 
Menurutnya, KPU bertindak sembrono, karena tidak melibatkan perwakilan pasangan capres-cawapres atau parpol dalam mengatasi permasalahan selisih angka di Sirekap. "Ini hal yang krusial pak, ini persoalan angka, persoalan krusial, karena semua yang disinkronisasi adalah data-data yang berangkat dari TPS (Tempat Pemungutan Suara)," jelasnya.
 
 
Selain perwakilan saksi dari capres-cawapres nomor urut 3, ada juga saksi dari capres-cawapres nomor urut 1. Saksi mengkritisi keterbukaan Sirekap atau transparansi penghitungan suara dalam Sirekap. 
 
"Makanya kita dari paslon 1 sudah mengingatkan untuk ayo dong kita mengajak partai-partai lain kita audit nih apakah aplikasi itu layak," ucap saksi capres-cawapres nomor urut 1.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.