MK Cabut Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Jeirry Sumampow: Sudah Tepat, Mengembalikan Kedaulatan Rakyat
Atikah Umiyani | 29 Februari 2024, 21:51 WIB

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan untuk menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.
Jeirry menilai, keputusan tersebut upaya untuk mengembalikan kedaulatan rakyat karena tidak ada lagi suara rakyat yang terbuang sia-sia.
"Putusan MK tersebut sudah tepat sebab mengembalikan kedaulatan rakyat itu. Rakyat sudah memilih, maka semestinya bisa masuk parlemen. Dan itu kan juga sudah berlaku untuk parlemen propinsi dan kabupaten/kota," kata Jeirry dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).
Jeirry juga menilai sudah tepat bahwa putusan MK tersebut tidak berlaku dalam Pemilu 2024, tapi baru bisa berlaku dalam pemilu ke depan. Menurutnya, klausul itu penting sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa yang masuk parlemen juga sudah bisa diterka.
"Dengan demikian, tak lagi bisa digunakan untuk mengatakan bahwa putusan MK ini dibuat untuk memasukan partai tertentu ke parlemen pusat," ujarnya.
Kendati begitu, Jeirry menyayangkan karena pencabutan ambang batas itu tidak disertai dengan ketegasan tentang berapa angka ambang batas yang pas. Sehingga, putusan MK tersebut dinilai tidak tuntas.
"MK Malah masih memberikan kewenangan itu kepada DPR untuk mengaturnya dalam perubahan UU Pemilu nantinya. Mestinya MK mencabut saja dan menegaskan bahwa ambang batas parlemen itu tidak perlu lagi," ucapnya.
Jeirry khawatir, pembahasan di DPR kelak tidak semulus yang diharapkan dan putusan yang akan dibuat tetap akan menghalangi kedaulatan rakyat.
"Sebab bisa saja nanti DPR akan menentukan ambang batas parlemen itu tetap ada dan bisa juga angkanya dibuat 3,5 persen. Jika begitu maka, tetap saja akan menghalangi kedaulatan rakyat itu," tuturnya.
Karenanya, ia menyarankan agar sebaiknya ambang batas parlemen pusat ditiadakan agar setiap parpol yang ikut pemilu bisa masuk ke dalam parlemen.
"Dan soal penyederhanaan partai di parlemen yang sejak lama jadi agenda, cukup dilakukan lewat pengetatan seleksi partai politik yang ikut pemilu. Sehingga jika partai sudah lolos sebagai peserta pemilu, maka sudah dianggap layak untuk masuk parlemen," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








