Akurat
Pemprov Sumsel

Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Dirahasiakan, Publik Desak KPU Jelaskan Motif Awal

Paskalis Rubedanto | 16 September 2025, 20:27 WIB
Dokumen Capres-Cawapres Tak Lagi Dirahasiakan, Publik Desak KPU Jelaskan Motif Awal

AKURAT.CO Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 patut diapresiasi. Meski begitu, kontroversi terkait keputusan tersebut dinilai belum tuntas.

Keputusan itu sebelumnya menetapkan sejumlah dokumen calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikecualikan dari akses publik. Kebijakan tersebut menuai kritik karena dianggap janggal dan bertentangan dengan prinsip demokrasi yang transparan dan akuntabel.

Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, mengatakan sejak awal banyak pihak menilai keputusan KPU tidak transparan, tidak relevan dengan tahapan pemilu, serta melanggar prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, pencabutan keputusan dianggap langkah yang tepat.

“Paling tidak KPU berani membatalkan keputusannya yang keliru. Itu mungkin bisa meredakan sebagian kritik publik,” kata Jeirry dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9/2025).

Namun, Jeirry menegaskan, pembatalan itu tidak otomatis mengakhiri kontroversi. Publik, kata dia, tetap berhak mendapat penjelasan mengapa keputusan tersebut diterbitkan, apalagi pada masa di luar tahapan pemilu.

“Tanpa penjelasan memadai, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik terhadap KPU justru akan semakin lebar,” tegasnya.

Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus

Ia juga mempertanyakan apakah ada pihak tertentu, baik partai politik maupun kandidat, yang mendorong lahirnya keputusan itu.

Jika benar, KPU perlu menjelaskan mengapa menindaklanjutinya tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap integritas lembaga.

“KPU tidak boleh menganggap persoalan selesai hanya karena keputusan telah dibatalkan. Ini menyangkut eksistensi dan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara pemilu yang profesional dan independen,” ujarnya.

Menurut Jeirry, integritas KPU bukan hanya diukur dari keberanian mencabut keputusan keliru, tetapi juga dari kesediaannya memberi pertanggungjawaban publik secara penuh.

“Pembatalan adalah langkah awal. Publik masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPU,” tutupnya.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 membatasi keterbukaan 16 dokumen penting capres-cawapres, mulai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), SKCK, ijazah, surat pengadilan terkait status pidana, hingga bukti pelunasan pajak.

Kebijakan itu menuai kritik luas karena dinilai bertentangan dengan prinsip pemilu yang transparan, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan UU Pemilu. Setelah gelombang kritik, KPU akhirnya resmi membatalkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Tiongkok Desak AS dan Jepang Tarik Sistem Rudal Typhon dari Latihan Militer di Jepang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.