Akurat
Pemprov Sumsel

Gubernur DKI Jakarta Disarankan Ditunjuk Seperti Yogyakarta, Agar Lebih Hemat Anggaran

Atikah Umiyani | 2 Maret 2024, 14:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Disarankan Ditunjuk Seperti Yogyakarta, Agar Lebih Hemat Anggaran

AKURAT.CO Pakar kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai lebih ideal jika Calon Gubernur DKI Jakarta dipilih melalui proses penunjukkan dari pusat, bukan melalui mekanisme pemilihan langsung atau pilkada.

Menurutnya, mekanisme penunjukkan itu sebagai cerminan bahwa Jakarta sebagai daerah yang menyandang kekhususan sebagaimana Yogyakarta.

Baca Juga: Pj Gubernur Agus Fatoni Bersama Mentan Tinjau Kegiatan Upsus Optimalisasi Lahan Rawa Tahun 2024 di Banyuasin

"Menurut saya, sebenernya idealnya gubernur DKI Jakarta karena khusus, jadi seharusnya bukan melalui pemilihan tapi penunjukan," kata Trubus kepada Akurat.co, Sabtu (2/3/2024).

"Karena daerah Yogyakarta gubernurnya penunjukkan juga enggak masalah, kan kita daerah khusus ya, masa kita Jakarta kaya Jawa Barat pemilihan pemilihan juga, khususnya ada di mana?," sambungnya.

Menurutnya, proses penunjukkan tersebut tetap tidak akan menghilangkan esensi demokrasi. Sebab, ada pertarungan pendapat dan suara di legislatif yang nantinya berbuah usulan nama-nama untuk disetor ke pemerintah pusat.

"Tapi maksud saya bisa diajukan lewat DPRD, lalu demokrasinya di mana? Demokrasinya ya di DPRD itu. Kan DPRD terpilih melalui pemilu, sudah cukup menurut saya tidak perlu ada gubernur pemilihan langsung lagi," ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Buka Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI

Sehingga, dana yang sebelumnya dianggarkan untuk pelaksanaan pilkada bisa dialihkan untuk pembangunan dan program-program lainnya di Jakarta.

"Jadi supaya dananya bisa digunakan untuk membangun Jakarta, tapi kalo pemilihan langsung kan anggarannya besar," ucapnya.

Sebagai informasi, wacana penunjukkan tersebut juga sebetulnya sudah dibahas dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Saat ini, RUU tersebut masih dalam pembahasan di DPR RI.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.