KPU minta Bantuan Jokowi untuk Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan ada kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran itu. Di mana permohonan izin harus disampaikan sejak tiga sampai enam bulan sebelum acara politik, seperti pemungutan dari negara lain digelar di Malaysia.
Baca Juga: KPU Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur pada 9 Maret 2024
"Ada informasi belakangan ini, pemerintah Malaysia membuat guidelines atau protokol atau semacam SOP bahwa untuk dapat digelar kegiatan politik oleh negara negara lain di Malaysia harus mengajukan permohonan izin dan sesuai prosedurnya itu," kata Hasyim, di Kantor KPU RI, Jakarta, dikutip Antara, ditulis Selasa (5/3/2024).
Menurutnya, apabila kegiatan itu digelar dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia atau Sekolah Indonesia, izinnya tiga bulan sebelum kegiatan. Sedangkan, izin kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia sejak enam bulan.
"Padahal kegiatan-kegiatan pemilu sebelumnya tidak seperti itu," katanya.
Dengan adanya kebijakan baru itu, KPU pun meminta bantuan agar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur bisa tetap terselenggara. Dia optimis, upaya Presiden Jokowi akan berhasil demi terlaksananya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur.
"Oleh karena itu, karena waktunya mepet, kami sudah melaporkan ke Presiden. Kami mohon bantuan fasilitasi supaya ada pembicaraan, katakanlah pada tingkat tinggi antara Presiden dengan Perdana Menteri Malaysia untuk meminta bantuan fasilitasi sehingga bisa digelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur," jelas Hasyim.
Adapun PSU di Kuala Lumpur akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari. Dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).
PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode TPS dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.
Baca Juga: Temukan Kecurangan di Kalbar, Demokrat Desak KPU Gelar PSU untuk Caleg DPR
Untuk metode KSK, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Selain itu, KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur mencapai 62.217 orang.
Hasyim menuturkan angka itu diperoleh KPU dari total pemilih yang hadir di Kuala Lumpur lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya, baik yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), dan daftar pemilih khusus (DPK).
Total pemilih untuk tiga metode yang tercatat dalam DPT, DPTb, dan DPK mencapai 78 ribu. Angka tersebut menjadi basis data untuk pemutakhiran dengan tiga kategori, yakni validitas alamat, analisis kegandaan, dan validitas nomor induk kependudukan (NIK) maupun nomor paspor.
"Setelah kita lakukan analisis, dari 78 ribu itu kemudian kita dapat menyimpulkan dan sudah kita tetapkan DPTLN untuk PSU Kuala Lumpur jumlahnya 62.217 pemilih," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








