Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Bukan untuk Jegal Hak Angket

AKURAT.CO Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai tidak ada unsur politis dibalik laporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jerry menilai, laporan tersebut murni untuk menghindari adanya kerugian negara atas tindakan Ganjar yang diduga telah menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Baca Juga: Sandiaga Sebut Ganjar-Mahfud Pihak Kalah, TPN: Statement Diplomatis
"Saya kira siapa saja warga negara dan LSM anti korupsi punya hak untuk melaporkan setiap orang jika ada indikasi merugikan keuangan negara," kata Jerry kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya, laporan IPW yang dipimpin oleh Sugeng Teguh Santoso sudah tepat dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan penjegalan wacana hak angket di DPR RI.
"Jangan mengaitkan laporan ini dipolitisasi atau menjegal hak angket, itu sangat konyol menuding tanpa punya frame berpikir. Siapapun dia, jika bersangkutan melakukan hal-hal yang merugikan keuangan negara maka harus di proses hukum atau hukum yang bertindak," ujarnya.
Dia meyakini, laporan yang dibuat IPW bersih tanpa ada yang menunggangi. Karenanya, ia meminta agar KPK bisa menindaklanjutinya secara profesional.
"Saya mendorong KPK mengusut laporan IPW ini, mereka melaporkan bukan tanpa bukti. Semua itu akan bermuara di pengadilan. Silahkan di komplain laporan ini. Tapi saya percaya laporan ini murni tanpa ada yang menunggangi," ucapnya.
Baca Juga: Sempat Berbeda Soal Hak Angket, Ganjar dan Mahfud Makan Siang Bersama Bareng Aktivis Yogyakarta
Sebagai informasi, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo sekaligus eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Dalam laporannya, perusahaan asuransi itu telah memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback dengan besaran 16 persen yang dibagikan untuk tiga pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









