Akurat
Pemprov Sumsel

Caleg NasDem Mundur Usai Lolos ke Senayan, KPU: Kami Kaji Tapi Tidak Mengubah Rekapitulasi

Citra Puspitaningrum | 12 Maret 2024, 23:47 WIB
Caleg NasDem Mundur Usai Lolos ke Senayan, KPU: Kami Kaji Tapi Tidak Mengubah Rekapitulasi

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima surat pengunduran diri calon anggota legislatif (caleg) dari NasDem Dapil II Nusa Tenggara Timur (NTT), Ratu Ngadu Bonu Walla. 

Hal itu diketahui dari rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional pada Selasa (12/3/2024). Surat pengunduran diri itu resmi diserahkan kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan akan ditindaklanjuti. 

"Yang jelas, tadi memang sempat ada. Tapi yang jelas kan tugasnya rekapitulasi nasional untuk membacakan formulir hasil rekapitulasi provinsi. Jadi kami menghitung itu semua, tidak ada kaitannya dengan surat pengunduran diri atau tidak," kata anggota KPU RI, August Mellaz, di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional sejatinya caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Walla mengantongi suara terbanyak dan berhak lolos ke Parlemen Senayan.

"Ketika di forum disampaikan surat, tentu surat itu ditujukan ke ketua KPU, tentu akan kami kaji tapi tidak dalam rangka mengubah posisi pleno rekap," ujarnya.

Baca Juga: NasDem Minta Ambang Batas Parlemen Jadi 7 Persen: Supaya Jangan Terlalu Banyak Parpol

Mellaz menegaskan, tugas KPU dalam pleno terbuka penghitungan suara tingkat nasional yakni untuk memastikan bahwa hasil pemilu di satu provinsi yang merupakan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi.

"Partisipasinya nanti akan semua kehitung dan itu disaksikan oleh saksi dari partai politik, dari peserta pemilu kan, termasuk juga pengawas pemilu," ucapnya.

NasDem Hanya Punya 1 Tiket ke Senayan

Dalam rekapitulasi penghitungan suara Pileg 2024 untuk Provinsi NTT yang diselenggarakan di kantor KPU RI, Selasa (12/3/2024) NasDem hanya memiliki jatah 1 kursi menuju parlemen Senayan.

Tetapi dalam rapat pleno itu saksi NasDem memberikan surat resmi pengunduran diri untuk Ratu Ngadu Bonu Walla Dapil II NTT yang mendapat 63.359 suara.

Apabila mengacu pada Pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jatah kursi caleg terpilih lalu mengundurkan diri secara otomatis akan diberikan kepada caleg dari Dapil dan Partai yang sama berdasarkan suara terbanyak di bawahnya.

Dalam kasus ini, eks Gubernur NTT yakni Viktor Laiskodat yang menempati urutan kedua perolehan suara terbanyak berhak menggantikan Ratu Ngadu Bonu Walla.

"Dalam forum terbuka ini bahwa calon anggota legislatif Partai NasDem nomor urut 5 Dapil NTT II mengundurkan diri dan demikian kami dari DPP Partai NasDem menyampaikan surat kepada ketua KPU RI dengan ditembuskan kepada Bawaslu RI," ujar saksi dari NasDem.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.