Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU
Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Kelompok yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR dan hasil pemilu DPD.
"Dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK.
Adapun untuk para pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK objek gugatannya harus menyertai SK tersebut.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








