Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU
Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2024, 23:55 WIB

AKURAT.CO Kelompok yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).
SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR dan hasil pemilu DPD.
"Dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK.
Adapun untuk para pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK objek gugatannya harus menyertai SK tersebut.
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








