Akurat
Pemprov Sumsel

Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU

Citra Puspitaningrum | 19 Maret 2024, 23:55 WIB
Pengajuan Sengketa Hasil Pemilu Harus Disertai SK Penetapan dari KPU

AKURAT.CO Kelompok yang akan mengajukan sengketa hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyertakan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

SK KPU tentang penetapan hasil pemilu ini mencakup tiga berita acara antara lain berita acara sertifikasi rekapitulasi hasil pemilu presiden, hasil pemilu DPR dan hasil pemilu DPD. 
 
"Dijadikan bahan atau dasar untuk KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.
 
 
Hasyim mengatakan, semua berita acara dari jenis pemilu nantinya akan dirangkum ke dalam suatu SK.
 
Adapun untuk para pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK objek gugatannya harus menyertai SK tersebut. 
 
"Satu-satunya objek sengketa atau objek gugatan ke MK adalah SK KPU tentang penetapan hasil pemilu secara nasional yang di dalamnya merupakan rangkuman hasil semua pemilu, semua tingkat mulai dari Kabupaten, kota, provinsi dan ditingkat pusat," ujarnya. 
 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.