Akurat
Pemprov Sumsel

Sah Menang Pilpres 2024, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

Shalli Syartiqa | 21 Maret 2024, 05:29 WIB
Sah Menang Pilpres 2024, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden?

AKURAT.CO Pasangan capres cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran resmi dinyatakan menang Pilpres 2024 satu putaran, Rabu (20/3/2024) malam.

 

Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden sesuai dengan Surat Keputusan (SK KPU) Nomor 360 Tahun 2024, yang dibacakan di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta.

Dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu 2024, Ketua KPU, Hasim Asy'ari menyatakan Prabowo-Giibran berhasil unggul dengan perolehan 96.214.691 suara di 36 provinsi.

Sementara itu, disusul oleh pasangan nomor urut 1, Anies-Muhaimin yang unggul meraih 40.791.906 suara di dua provinsi. 

Terakhir, terdapat  27.040.878 suara yang diraih oleh pasangan nomor urut 3, Ganjar-Mahfud.

Baca Juga: KPU Tetapkan Hasil Pilpres 2024, AHY: Kita Sambut dengan Suka Cita

Sehubungan dengan Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024, lantas kapan Prabowo dan Gibran dilantik menjadi presiden dan wakil presiden?

Kapan Prabowo-Gibran dilantik jadi presiden dan wakil presiden?

Jadwal untuk pengambilan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Jadwal ini berlaku untuk skenario satu putaran maupun dua putaran.

Menurut PKPU yang telah dikeluarkan, acara pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden dijadwalkan akan berlangsung pada, Minggu, 20 Oktober 2024.

Aturan pelantikan presiden dan wakil presiden 2024

Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 tertera dalam Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Berikut bunyinya;

(1) Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4) Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi: meninggal dunia; atau tidak diketahui keberadaannya.

Itulah informasi mengenai aturan dan jadwal pelantikan Prabowo-Gibran jadi presiden dan wakil presiden.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.