Akurat
Pemprov Sumsel

Kelakar Prabowo: Jika Usia Nyoblos Diturunkan Jadi 10 Tahun, Kita Menang Besar

Atikah Umiyani | 22 Maret 2024, 10:28 WIB
Kelakar Prabowo: Jika Usia Nyoblos Diturunkan Jadi 10 Tahun, Kita Menang Besar

AKURAT.CO Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto berkelakar bahwa kemenangannya di Pilpres 2024 akan jauh lebih besar jika batas usia pemilih diturunkan, dari 17 menjadi 10 tahun.

Kelakar itu diucapkan Prabowo ketika membahas soal popularitasnya di kalangan anak-anak kecil dan muda. Prabowo merasa sangat dicintai terbukti dari banyaknya yang membela saat dirinya diejek kompetitornya.

Baca Juga: Kaesang Bongkar Pertemuannya dengan Prabowo Usai Pengumuman Pilpres, Bahas Jatah Menteri?

"Walaupun saya sering diejek sering dihina, enggak ada urusan saya. Saya tadinya agak sedikit shock waktu saya dapat nilai 11 dari 100, tapi saya sebetulnya saya terima kasih dengan rival-rival saya kemarin itu, semakin mereka ngejek saya semakin rakyat cinta sama saya," kata Prabowo dalam acara buka bersama di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Dari situ, Prabowo kemudian berkelakar kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan politikus senior PAN, Hatta Rajasa bahwa dirinya bisa menang lebih besar jika batas usia pemilih diturunkan menjadi 10 tahun.

"Saya sangat terharu saya lihat anak Indonesia, apa bisa kita perhitungkan Pak Hatta, Pak Zul, usia nyoblos kita turunkan jadi 10, kita menang besar," ucapnya.

Prabowo pun merasa terharu, karena tingkat kesukaan anak-anak kecil terhadap dirinya begitu tinggi. Bahkan, ada yang sampai menangis ketika orang tuanya tidak memakai kaos gemoy yang merupakan kaos kampanye Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Zulhas Sebut Prabowo-Gibran Tak Perlu Tim Transisi: Abis Dilantik Nanti Langsung Lari

"Saya terharu, ya di vlog, di sosmed anak-anak nangis, marah-marah kalau orang tuanya enggak pakai kaos gemoy, padahal ngerti saja enggak apa gemoy itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022. Selain wajib Warga Negara Indonesia (WNI), pemilih juga harus sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.