Akurat
Pemprov Sumsel

Bawaslu Bantah Kenaikan Tukin Jelang Pemilu 2024 Ada Unsur Politik

Paskalis Rubedanto | 29 Maret 2024, 12:15 WIB
Bawaslu Bantah Kenaikan Tukin Jelang Pemilu 2024 Ada Unsur Politik

AKURAT.CO Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, membantah tudingan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, bahwa kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu ada unsur politisnya.

"Tunjangan kinerja berdasarkan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil. Perka BKN Nomor 20/2011 adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS," kata Bagja, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.

Baca Juga: Ketua KPU: Kecurangan TSM Hanya Bisa Dibuktikan Bawaslu, Bukan Mahkamah Konstitusi

Menurutnya, kenaikan gaji tersebut sudah berdasarkan evaluasi jabatan dan capaian prestasi pegawai Bawaslu, serta sudah menyesuaikan dengan kementerian terkait sejak 2021-2023.

"Bahwa Bawaslu melakukan penyesuaian tunjangan kinerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB dan Kementerian terkait lainnya sejak Maret 2021 sampai Bulan Juni Tahun 2023 Bahwa proses pengusulan tukin bawaslu didasarkan pada nilai evaluasi RB Bawaslu tahun 2020 sebagaimana surat Kementerian PANRB Nomor B/26/M.RB.06 Tahun 2021 tentang hasul evaluasi hasil pelaksanaan RB tahun 2020 tertanggal 31 Maret 2021 sebesar 67,99 persen sudah memenuhi untuk penyelesaian tukin di level 70 persen," tegasnya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, Bawaslu pada 21 Juni 2021, mengirimkan surat usulan penyesuaian tunjangan kinerja perihal usulan penyesuaian tunjangan bagi pegawai di lingkungan kerja Bawaslu kepada Kementerian PANRB.

Kendati demikian, Kementerian PANRB belum dapat memenuhi kenaikan tersebut di tahun 2021, karena adanya situasi pandemi Covid-19 dan dapat diusulkan kembali pada tahun 2022 saat Covid tertangani.

Setelah proses panjang tersebut, menurutnya Bawaslu mendapat kenaikan gaji dan tunjangan per tanggal 12 Februari 2024. Jadi, bukan semata-mata langsung naik begitu saja tanpa proses pengajuan.

"Bahwa pada 28 Desember 2023 Bawaslu mengirimkan surat pengantar persetujuan paraf naskah rancangan perpres tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu kepada Menteri Sekretariat Negara, yang ditembuskan juga kepada Presiden Republik Indoesia. Bahwa peraturan terkait tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu ditetapkan dan diundangkan dengan Perpres 18/2024 tentang tukin pegawai di lingkungan Kesekretariatan Bawaslu per tanggal 12 Februari 2024," tandasnya.

Baca Juga: Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang Mungkin Terjadi, Tergantung Putusan MK

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dikutip laman resmi Sekretarian Negara, besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan, mulai dari sebesar Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1 hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak peraturan presiden ini berlaku," demikian petikan Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tersebut, Selasa (13/2/204).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.