Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 12:31 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan calon anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Peraturan itu harus ditaati semua calon anggota legislatif terpilih karena sudah diatur dalam UU Pilkada.
"Calon anggota terpilih yang sudah dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyatakan UU Pilkada yang telah diketuk palu Mahkamah Konstitusi menjadi pegangan pihaknya dalam menjalankan peraturan yang dimaksud yakni, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calo wakil wali kota sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2106.
Diberitakan sebelumnya, Idham menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat koordinasi membahas persiapan Pilkada serentak 2024 yang diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca Juga: Pep Guardiola: Saya Sama Sekali tak Punya Penyesalan, Real Madrid Lebih Baik di Adu Penalti
"KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi yaitu pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan persiapan badan adhoc pilkada tahun 2024," terangnya.
"Dan rapat kedua, rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon," sambungnya.
Dengan waktu yang masih panjang, lanjut Idham, pihaknya optimis penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 bakal bergulir sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 27 November 2024.
"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU, baik itu Pilpres maupun Pileg. KPU terus mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 7Kalender Jawa 4 Juni 2026: Weton Kamis Pahing Punya Karakter Cerdas dan Penuh Perhitungan
- 8Kalender Jawa 3 Juni 2026: Watak Weton Rabu Legi, Sosok Jujur yang Disukai Banyak Orang
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








