Caleg Terpilih Wajib Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024
Citra Puspitaningrum | 18 April 2024, 12:31 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan calon anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Peraturan itu harus ditaati semua calon anggota legislatif terpilih karena sudah diatur dalam UU Pilkada.
"Calon anggota terpilih yang sudah dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu menyatakan UU Pilkada yang telah diketuk palu Mahkamah Konstitusi menjadi pegangan pihaknya dalam menjalankan peraturan yang dimaksud yakni, calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calo wakil wali kota sebagaimana tertuang dalam UU Pilkada.
"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan," demikian bunyi pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada Tahun 2106.
Diberitakan sebelumnya, Idham menerangkan pihaknya dalam waktu dekat akan menyelenggarakan rapat koordinasi membahas persiapan Pilkada serentak 2024 yang diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Baca Juga: Pep Guardiola: Saya Sama Sekali tak Punya Penyesalan, Real Madrid Lebih Baik di Adu Penalti
"KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi yaitu pertama, rapat koordinasi evaluasi pembentukan badan adhoc pemilu tahun 2024 dan persiapan badan adhoc pilkada tahun 2024," terangnya.
"Dan rapat kedua, rapat koordinasi dalam rangka persiapan penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal pasangan calon," sambungnya.
Dengan waktu yang masih panjang, lanjut Idham, pihaknya optimis penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 bakal bergulir sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada 27 November 2024.
"Sambil melaksanakan tahapan penyelesaian dalam hal ini PHPU, baik itu Pilpres maupun Pileg. KPU terus mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2024," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









