Pengamat: Sejak 2004, MK Tidak Pernah Mendiskualifikasi Salah Satu Calon selama Sengketa Pilpres
Dwana Muhfaqdilla | 21 April 2024, 18:10 WIB

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) disebut tidak pernah melakukan diskualifikasi kepada salah satu calon selama sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menegaskan, hal ini sudah berlangsung sejak awal yakni pada Pilpres 2004.
“Soal nanti keputusannya apa ya saya tidak tahu, tapi kalau untuk mendiskualifikasi, itu tidak ada dalam sejarah MK, tidak ada diskualifikasi, terus masalah sahabat pengadilan (Amicus Curiae) gitu ya itu juga tidak ada,” kata Ujang saat dihubungi Akurat.co, Minggu (21/4/2024).
Ujang menambahkan, MK akan memutuskan sengketa ini dengan baik dan substantif, berdasarkan fakta-fakta persidangan atau bukti-bukti yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) 01 dan 03.
“Saya sih melihatnya dalam konteks itu, saya meyakini MK akan memutuskan dengan seadil-adilnya, dengan sebaik-baiknya dengan objektif berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang kemarin disidangkan itu,” jelas sosok yang juga menjabat sebagai Direktur Indonesia Political Review ini.
Bahkan, menurutnya, keempat Menteri yang kemarin sempat dihadirkan pada sidang MK juga sama sekali tidak menguntungkan Paslon 01 dan 03. Justru terlihat lebih menguntungkan Paslon 02 karena jawabannya lebih formalistik.
Kemudian, dirinya meminta semua pihak untuk menunggu keputusan dari MK yang merupakan keputusan bersifat final dan mengikat, sekaligus sebagai jalan terbaik dalam konteks menjaga bangsa.
Baca Juga: Survei Indikator Politik: 71,8 Persen Masyarakat Percaya MK Keluarkan Putusan Adil Terkait PHPU
“Kita harus berjiwa besar, negarawan, harus bijaksana, dan harus menerima keputusan MK apapun keputusannya itu. Saya sih melihat MK akan introspeksi diri, akan mengevaluasi diri, dan akan memutuskan dengan seadil-adilnya, sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat bangsa dengan negara,” jelasnya.
“Jadi kita tunggu keputusannya apa, karena itulah keputusan yang terbaik untuk bangsa ini. Kita terima, seandainya permohonannya ditolak, kubu 02 menang ya harus terima, itu bagian daripada proses demokrasi yang kita jalani bersama dan berbasis pada keputusan yang berkeadilan,” tambahnya.
Diketahui, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024 besok, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










