Mustahil Diskualifikasi Paslon 02 atau Pemilu Ulang, MK Masih Berpeluang Kabulkan Gugatan Hasil Pilpres
Dwana Muhfaqdilla | 22 April 2024, 06:00 WIB

AKURAT.CO Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukan dalam bentuk diskualifikasi terhadap Paslon 02 ataupun Pemilu ulang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Lili Romli, mengatakan, peluang dikabulkannya lebih mengarah ke dalam bentuk ultra petitum.
“Ketika MK mengabulkan, saya kira mungkin tidak dalam bentuk Pilpres ulang atau diskualifikasi Paslon 02, tapi mungkin dalam bentuk ultra petitum,” kata Prof. Lili saat dihubungi Akurat.co, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polda Metro Jaya Amankan 5 Oknum Polisi di Depok
Lili menambahkan, MK mengabulkan putusan bukan terkait dengan yang dimohonkan oleh para pemohon, melainkan Paslon 02 tetap akan menang. Hanya saja, kemenangan Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dibatalkan.
“Pemilihan cawapres nanti oleh MPR,” jelasnya.
Kemudian, dirinya berpendapat, jika para hakim melihat MK hanya berwenang mengadili perselisihan Pemilu dan bukan keadilan substantif, maka bisa dipastikan permohonan Paslon 01 dan 03 akan ditolak.
MK hanya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pemilu ke depannya.
“Meski putusan seperti itu kemungkinan ada hakim MK yang dissenting opinion, yang berpendapat bahwa MK mestinya juga tidak hanya soal perselisihan angka saja, tapi juga terkait proses Pemilu,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Prof. Lili menegaskan bahwa keputusan MK nantinya akan sangat bergantung pada ketua MK, lebih condong ke mengabulkan gugatan atau malah menolak.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








