Mustahil Diskualifikasi Paslon 02 atau Pemilu Ulang, MK Masih Berpeluang Kabulkan Gugatan Hasil Pilpres
Dwana Muhfaqdilla | 22 April 2024, 06:00 WIB

AKURAT.CO Gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berpeluang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukan dalam bentuk diskualifikasi terhadap Paslon 02 ataupun Pemilu ulang.
Pengamat politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Lili Romli, mengatakan, peluang dikabulkannya lebih mengarah ke dalam bentuk ultra petitum.
“Ketika MK mengabulkan, saya kira mungkin tidak dalam bentuk Pilpres ulang atau diskualifikasi Paslon 02, tapi mungkin dalam bentuk ultra petitum,” kata Prof. Lili saat dihubungi Akurat.co, Minggu (21/4/2024).
Baca Juga: Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Polda Metro Jaya Amankan 5 Oknum Polisi di Depok
Lili menambahkan, MK mengabulkan putusan bukan terkait dengan yang dimohonkan oleh para pemohon, melainkan Paslon 02 tetap akan menang. Hanya saja, kemenangan Cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, dibatalkan.
“Pemilihan cawapres nanti oleh MPR,” jelasnya.
Kemudian, dirinya berpendapat, jika para hakim melihat MK hanya berwenang mengadili perselisihan Pemilu dan bukan keadilan substantif, maka bisa dipastikan permohonan Paslon 01 dan 03 akan ditolak.
MK hanya akan memberikan rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan pemilu ke depannya.
“Meski putusan seperti itu kemungkinan ada hakim MK yang dissenting opinion, yang berpendapat bahwa MK mestinya juga tidak hanya soal perselisihan angka saja, tapi juga terkait proses Pemilu,” imbuhnya.
Meskipun begitu, Prof. Lili menegaskan bahwa keputusan MK nantinya akan sangat bergantung pada ketua MK, lebih condong ke mengabulkan gugatan atau malah menolak.
Sebagai informasi, MK akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa yang diajukan oleh Paslon 01 dan Paslon 03 secara serentak.
“Senin 22 April 2024, 09.00 WIB, Pengucapan Putusan,” tulis jadwal sidang yang ada pada laman resmi MK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










