MK: Dalil Politisasi Bansos Tidak Dapat Dibuktikan

AKURAT.CO Dalam pembacaan putusan sidang perselisihan hasil pemilu, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan, tidak ada bukti kuat yang menyatakan bantuan sosial (bansos) disalahgunakan selama Pemilu 2024.
Mulanya, Anggota Hakim MK, Arsul Sani, mengatakan bahwa MK telah mencermati secara saksama keterangan para pihak, termasuk keterangan para Menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan alat bukti pendukung.
Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bansos, yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN tahun 2024.
Baca Juga: Profil dan Daftar Film yang Dibintangi Beby Tsabina, Aktris Muda yang Dilamar Anggota DPR RI
“Bahwa dari pencermatan UU APBN TA 2024 tersebut, Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum (legal) karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya,” kata Arsul, di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Arsul menegaskan, MK tidak menemukan itensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para Menteri dalam persidangan khususnya Menteri Keuangan.
“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan kebenaran dalil Pemohon a quo, bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas. Terlebih lagi, hal tersebut menyangkut implementasi norma undang-undang in casu UU APBN dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Dengan demikian, jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya,” tegas Arsul.
Baca Juga: MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan Soal Pilpres, Bisa Ajukan Hak Interpelasi atau Hak Angket
Dengan demikian, ia mengatakan MK menyatakan tidak ada kejanggalan maupun pelanggaran yang terbukti, terkait dalil pemohon yang mengatakan bansos disalahgunakan atau dipolitisasi.
“Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penggunaan anggaran perlinsos, khususnya anggaran bansos menurut Mahkamah tidak terdapat kejanggalan atau pelanggaran peraturan sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon, karena pelaksanaan anggaran telah diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, termasuk pelaksanaan anggaran bansos yang disalurkan secara sekaligus (rapel) dan yang langsung disalurkan oleh Presiden dan Menteri merupakan bagian dari siklus anggaran yang telah diatur penggunaan dan pelaksanaannya,” bebernya.
Bahwa dari sisi pembuktian, kata Arsul, dari berbagai alat bukti yang diajukan para pihak, terutama alat bukti Pemohon, MK menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh bansos adalah hasil survei serta keterangan ahli.
Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos 8 Besar Piala Asia U-23 2024
“Pembacaan atas hasil survei oleh ahli, serta hasil survei itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh atau lengkap atau komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual,” ucapnya.
"Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah mempengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







