Akurat
Pemprov Sumsel

MK: Tak Ada Intervensi Jokowi di Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

Citra Puspitaningrum | 22 April 2024, 11:54 WIB
MK: Tak Ada Intervensi Jokowi di Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tak ada bukti konkret terkait intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

"Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," kata Arief. 
 
 
Arief menambahkan, putusan MK nomor 90 terkait syarat usia capres-cawapres tidak bisa menjadi bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya nepotisme yang dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang dari Jokowi.
 
"Pengambilan Putusan MK nomor 90 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," ujarnya. 
 
Dengan demikian, lanjut dia, MK menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sah di mata hukum sebagai peserta Pilpres 2024.
 
"Tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari Pihak Terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," tandasnya.
 
 
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," demikian Arief menambahkan. 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.