Relawan Desa: Mengikuti Rangkaian Pilpres Bentuk Legitimasi 01 & 03 untuk Gibran

AKURAT.CO Ketua Umum Relawan Desa Indonesia Maju (DIM), Fikri El-Aziz optimistis tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran dalam pemilihan presiden (Pilpres) akan ditolak.
Permintaan itu tertuang dalam permohonan yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Saya Optimis kalau ketidaksahannya Mas Gibran itu akan ditolak,” ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: MK: Mendag Zulhas Tidak Terbukti Langgar Aturan Pemilu 2024
Menurut Fikri, Legitimasi Gibran telah diberikan oleh Pasangan 01& 03 dengan mereka mengikuti seluruh Rangkaian Pilpres dari awal hingga pengumuman penetapan oleh KPU RI.
Jika 01 & 03 masih mempertanyakan keabsahan Mas Gibran harusnya sejak awal bisa menolak dengan tidak mengikuti Rangkain Pilpres/ Walkout.
Faktanya justru sebaliknya.
“Yang lucu, sudah kalah sekarang baru minta peserta didiskualifikasi karena keabsahannya dipertanyakan. Kenapa ga dari awal, kan bisa WO?”ujar Fikri.
Baca Juga: MK: Tak Ada Intervensi Jokowi di Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka
Fikri menambahkan sebaiknya kubu yang kalah dapat memberikan contoh yang baik untuk generasi muda penerus estafet pembangunan.
Dengan semboyan “Siap Menang, Siap Kalah”. Sportifitas dalam berkompetisi menjadi tauladan yang baik bagi generasi ke depan.
“Kalo sudah ikut bertanding, berarti masing- masing peserta sudah mengakui legitimasinya. Tinggal hasil akhirnya, kita harus bisa menerima keputusan KPU & MK dengan sportif!” tutup Fikri.
Baca Juga: Pencalonan Gibran Sah, Abuse of Power Presiden Jokowi Tidak Terbukti
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin Iskandar dan Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
Mereka juga meminta pilpres digelar ulang tanpa melibatkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.
Dalam persidangan itu mereka menuding terdapat kecurangan dalam pelaksanaan pemilu dengan pengerahan aparat, penjabat (Pj) kepala daerah, dan bansos.
Baca Juga: MK: Dalil Politisasi Bansos Tidak Dapat Dibuktikan
Selain itu, mereka mempersoalkan proses penccalonan Gibran yang diwarnai dengan pelanggaran etik di MK hingga KPU yang tidak konsultasi dengan DPR untuk merevisi Peraturan KPU.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









