Akurat
Pemprov Sumsel

Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dihadiri Airlangga hingga Kaesang

Citra Puspitaningrum | 24 April 2024, 10:47 WIB
Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dihadiri Airlangga hingga Kaesang

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Pantauan di lokasi, sejumlah elite partai politik terlihat mulai berdatangan memenuhi undangan KPU RI dalam acara penetapan Capres-Cawapres terpilih.

Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketum PSI Kaesang Pangarep datang silih berganti ke kantor KPU.

Baca Juga: Siap Ditetapkan Jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Selain para ketum partai politik, sejumlah pejabat negara juga turut hadir dalam penetapan capres-cawapres terpilih yang direncanakan digelar sekira pukul 10.00 WIH. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Investasi Bahlil Lahadia dan Menkominfo Budi Arie.

Adapun setelah rapat pleno terbuka dilangsungkan KPU akan memberikan kesempatan kepada Prabowo-Gibran terpilih untuk menyampaikan pidato. 

"Setelah penyerahan berita acara dan salinan keputusan tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih dalam pemilihan umum tahun 2024 dilanjut pidato pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih," kata Anggota KPU, Idham Holik. 
 
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan penetapan itu tidak terlepas pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

 
"Tahapan berikutnya untuk tahapan pemilu presiden adalah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih 2024 yang diagendakan KPU pada hari Rabu 24 April jam 10.00 WIB di kantor KPU RI," ujar Hasyim.
 
Hasyim menerangkan karena ditolaknya seluruh permohonan dari pihak pemohon, membuat Surat Keputusan (SK) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 Secara Nasional, dinyatakan benar dan tetap sah.
 
"Surat tersebut jadi dasar KPU untuk segera melakukan penetapan," ucapnya.
 
Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Menurut MK semua permohonan dari kedua kubu tidak beralasan dan tidak bisa dibuktikan di mata hukum.
 
Kendati demikian, terdapat perbedaan pendapat di antara tiga hakim masing-masing adalah Saldi Isra, Enny Nurbanisngsih dan Arief Hidayat.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.