Akurat
Pemprov Sumsel

Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Ganjar: Saya Baru Terima Kabar Pagi Ini

Paskalis Rubedanto | 24 April 2024, 12:57 WIB
Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Ganjar: Saya Baru Terima Kabar Pagi Ini

AKURAT.CO Mantan calon presiden, Ganjar Pranowo, mengklarifikasi mengapa dirinya tidak hadir dalam acara penetapan presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (24/4/2024) pagi.

Ganjar mengatakan, dia baru menerima kabar bahwa ada undangan dari KPU pagi tadi, sedangkan tadi malam dirinya berangkat ke Yogyakarta, kediaman pribadinya.

Awalnya, dia menerima informasi bahwa yang diundang hanya para ketua umum partai, bukan paslon.

Baca Juga: Sah! KPU Tetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

"Saya baru terima kabar pagi ini. Semalam saya tanya staf saya, tidak ada undangan. Kebetulan saya di Yogya jadi tidak bisa datang. Tadi saya konfirmasi ke staf undangan awalnya untuk para ketua partai," katanya saat dihubungi wartawan, Rabu (24/4/2024).

"Kalau posisi saya di Jakarta, saya hadir. Makanya sampai dengan tadi malam saya tanya, apakah ada undangan? (kepada staf). Jawabnya tidak ada," tutup Ganjar.

Baca Juga: AMIN Hadiri Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran di KPU, Anies: Kami Menghormati Proses Bernegara

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Selanjutnya, Prabowo-Gibran akan mengemban jabatan kepala negara hingga tahun 2029.

Penetapan itu disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno pengesahan presiden dan wakil presiden di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung KPU RI, Rabu (24/4/2024).

"Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam pemilihan umum tahun 2024," kata Hasyim.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.