Cak Imin Singgung Lagi Hak Angket di Momen Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres

AKURAT.CO Calon wakil presiden nomor urut 01, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menyinggung hak angket saat tiba di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).
Dia menilai hak angket dibutuhkan untuk memperbaiki keterpurukan demokrasi Indonesia dalam Pilpres 2024.
"Sebetulnya PKB masih ingin ada angket, tujuannya membaca secara detail titik lemah keterpurukan demokrasi kita," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai, sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) maka perlu adanya revisi atas Undang-Undang (UU) Pemilu yang dinilai terdapat beberapa celah dan kelemahan dalam UU Pemilu.
Baca Juga: Arsenal Puncaki Klasemen Liga Inggris, Man City tetap Dijagokan Juara Musim Ini
"Oh pasti. Setiap 5 tahun kita pasti menyempurnakan seluruh kelemahan dari Undang-Undang pemilu kita," ujarnya.
Pantauan di lokasi Anies dan Cak imin menaiki satu mobil saat tiba di kantor KPU pusat. Keduanya tiba di KPU sekitar pukul 10.05 WIB.
Pasangan Amin kompak menggunakan jas dengan kemeja putih sebagai dalaman. Anies pakai jas berwarna hitam sedangkan Cak Imin mengenakan jas warna hijau.
Setibanya di KPU, Anies dan Cak Imin langsung disambut oleh Sekjen PKS, Habib Aboe Bakar Al Habsyi. Ketika bertemu Anies langsung beri hormat kepada Habib Aboe Bakar.
Sebelum Anies hadir di KPU, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka lebih dulu datang ke KPU pusat sekitar pukul 09.51 WIB.
Baca Juga: Jokowi Takziah ke Rumah Duka Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo
KPU hari ini mengagendakan jadwal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres pemenang dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Selain itu, nampak juga Ketua Umum (Ketum) Golkar Airlangga Hartarto, Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketum PSI Kaesang Pangarep datang silih berganti ke kantor KPU RI.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










