Akurat
Pemprov Sumsel

KPU Diminta Tidak Kongkalikong Soal Syarat Dukungan KTP Pilgub DKI Noer Fajrieansyah

Citra Puspitaningrum | 6 Mei 2024, 21:53 WIB
KPU Diminta Tidak Kongkalikong Soal Syarat Dukungan KTP Pilgub DKI Noer Fajrieansyah

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memiliki tugas berat dalam memeriksa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bakal calon gubernur yang maju lewat jalur perseorangan atau independen. Sebab, KPU harus memastikan KTP tersebut memenuhi syarat untuk digunakan bakal calon perseorangan maju di Pilkada Jakarta 2024.

Tenggat waktu yang kurang dari sepekan tak serta membuat tugas itu menjadi gurauan semata. Sebab, masing-masing bakal calon yang maju melalui jalur independen harus mengantongi setidaknya 618.968 KTP warga Jakarta.

Diketahui hingga saat ini terdapat dua calon dari jalur perseorangan yang sudah berkonsultasi guna memenuhi syarat dukungan KTP, yakni mantan Ketua SBSN Komjen (Purn) Dharma Pongrekun dan mantan Ketum PB HMI Noer Fajrieansyah.

Baca Juga: Ngumpulin KTP Buat Ikut Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Bung Fajrie Malah Diminta Sembako

Pengamat Politik Universitas Indonesia (UI), Ade Reza Hariyadi menilai syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 harus diperiksa mendatail.

"Kerja KPU DKI Jakarta akan diawasi oleh publik ya dan KPU juga punya tanggung jawab yang berat terhadap publik. Sehingga peluang untuk main kongkalikong itu berbahaya," kata Ade Reza Hariyadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (6/5/2024).

Dia menambahkan, jangan karena bakal calon memiliki latar belakang sesama aktivis dan satu organisasi lantas membuat KPU abai dan memeberikan begitu saja tiket pencalonan untuk mengikuti Pilkada Jakarta 2024.

"DKI Jakarta dianggap sebagai barometer politik sehingga yang berkontestan itu tidak lepas dari sorotan publik dan kekuatan politik. Jadi kalau ada kongkalikong pasti akan terbongkar," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator TBF, Rachmat Ariyanto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan persyaratan yang harus dilengkapi sebagai calon independen sebagaimana termaktub dalam undang-undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Pencalonan Jalur Perseorangan Pilkada DKI Harus Kantongi 618 Ribu KTP Warga Jakarta

"Dari apa yang disampaikan KPU DKI Jakarta kita tetap optimistis, cuma yang terkendala tadi yang sudah kita persiapkan satu dua bulan terkait surat dukungan kita berbeda di form-nya. Kita cuma simpel aja surat dukungannya belum sesuai yang disampaikan KPU tadi," kata Rachmat saat ditemui di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Dia menjelaskan, pihaknya sudah mengumpulkan sebanyak 100 ribu kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat maju dari jalur perseorangan. Terkait batas minimal persyaratan yang harus dilengkapi hingga 12 Mei 2024 pihaknya akan terus mengejar kekurangan.

"Kita akan semaksimal mungkin meskipun memang tidak ada negosiasi dari KPU sendiri, tanggal 12 terakhir. Kebetulan timnya sudah sampai di lima wilayah dan sudah ada dan sudah disesuaikan dengan apa yang diminta KPU, tinggal kita lengkapi kekurangannya," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.