KPU DKI Jakarta: Pemenang Pilkada 2024 Harus Raih Suara Lebih dari 50 Persen

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih lebih dari 50 persen suara sah, dapat ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
"Regulasi ini diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen akan ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan suara Pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, jika tidak ada pasangan calon yang mencapai 50 persen suara, maka sesuai Pasal 10 ayat 3, akan dilakukan putaran kedua yang diikuti oleh dua pasangan calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua.
Baca Juga: RIDO Matangkan Strategi Menyambut Putaran Kedua Pilkada Jakarta 2024
Dia mengatakan, hingga saat ini KPU DKI Jakarta belum mengetahui jumlah pasti perolehan suara dari ketiga pasangan calon karena proses rekapitulasi masih berlangsung di tingkat kota.
"Saat ini baru KPU Kepulauan Seribu yang telah merampungkan rekapitulasi hasil perolehan suara. KPU Jakarta Timur baru memulai Senin malam, dan KPU Jakarta Utara memulai hari ini. Rekapitulasi untuk kota-kota lain juga akan menyusul," jelasnya.
Dia optimis seluruh proses rekapitulasi di tingkat kota dapat selesai pada 6 Desember 2024,sehingga KPU DKI Jakarta dapat melanjutkan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Menurutnya, data yang ditampilkan di Sirekap saat ini hanya berupa data formulir C1 hasil pemilihan, bukan tabulasi resmi hasil perolehan suara. Oleh karena itu, kepastian hasil akhir baru dapat diketahui setelah rekapitulasi di tingkat provinsi selesai.
"Semoga rekapitulasi di tingkat kota berjalan aman dan lancar serta selesai sesuai waktu. Jika ada pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen maka akan langsung ditetapkan sebagai pemenang. Namun, jika tidak, kami siap melakukan putaran kedua," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








