Akurat
Pemprov Sumsel

Terganjal Regulasi, Sirna Sudah Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta

Citra Puspitaningrum | 10 Mei 2024, 18:17 WIB
Terganjal Regulasi, Sirna Sudah Duet Anies-Ahok di Pilkada Jakarta

AKURAT.CO KPU DKI Jakarta menegaskan duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk pilkada 27 November 2024 mendatang tidak akan terwujud.

Pasalnya, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk periode yang berbeda.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, mengatakan, seseorang yang pernah menjabat gubernur di suatu daerah boleh mencalonkan kembali asalkan tidak menjadi wakil gubernur.

"Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi, di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf (O) itu adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama," katanya di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Ngumpulin KTP Buat Ikut Pilkada Jakarta, Tim Pemenangan Bung Fajrie Malah Diminta Sembako

Menurut Dody, aturan tersebut juga berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Artinya, peluang Anies dan Ahok berduet di Pilkada Jakarta sirna karena terganjal regulasi.

"Salah satu ketentuannya syarat menjadi calon gubernur itu tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. Jadi, itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang," ujar Dody.

"Nanti kita akan lihat di Peraturan KPU tentang pencalonan, apakah ada revisi. Kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Ahok kian santer dan menjadi perhatian publik.

Pembahasan menduetkan Anies-Ahok diketahui telah dibahas di internal PDIP.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, tidak menampik bahwa dua nama itu diusulkan oleh sejumlah DPC maupun DPD PDIP.

Baca Juga: Anies-Ahok Dijodohkan Pilkada Jakarta 2024, Peluang Menang 1 Putaran Kalahkan Ridwan Kamil

Hasto mengatakan, PDIP saat ini masih menjaring calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung di tingkat provinsi.

"Nama-nama akan tersaring sesuai dengan usulan dari daerah-daerah, yang mohon maaf belum kami sebut karena masih melakukan proses pencermatan," jelasnya pada Kamis (9/5/2024).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.