Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal menguatnya dorongan untuk merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jika revisi UU tersebut benar-benar dilakukan, dia memastikan hal itu bukan ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pada parpol-parpol pengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenernya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: DPR Sebut Perubahan UU Kementerian akan Dilakukan Sesuai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurutnya, upaya revisi UU Kementerian memang semata-mata ditujukan karena kebutuhan demi memaksimal kerja-kerja pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan.
"Tatapi, kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mrngoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ujarnya.
Kendati begitu, Dasco enggan berkomentar banyak mengenai revisi UU Kementerian Negara atau penambahan nomenklatur kabinet, karena sampai saat ini hal tersebut masih belum dibahas oleh Prabowo.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
Baca Juga: Hasto Ingatkan Prabowo, UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Kekuatan Politik
Hal ini menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal, berdasarkan peraturan UU Kementerian Negara, di sana dibatasi bahwa nomenklatur menteri hanya 34.
Dia menjelaskan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
""Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan; dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri; kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







