Dasco: Revisi UU Kementerian Negara untuk Maksimalkan Kerja-kerja Kabinet

AKURAT.CO Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal menguatnya dorongan untuk merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Jika revisi UU tersebut benar-benar dilakukan, dia memastikan hal itu bukan ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan politik dari pada parpol-parpol pengusung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Sebenernya begini, kalau ada revisi UU Kementerian bukan untuk mengakomodasi jumlah menteri dalam jumlah tertentu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: DPR Sebut Perubahan UU Kementerian akan Dilakukan Sesuai Kebutuhan Pemerintahan Prabowo-Gibran
Menurutnya, upaya revisi UU Kementerian memang semata-mata ditujukan karena kebutuhan demi memaksimal kerja-kerja pemerintahan Prabowo-Gibran kedepan.
"Tatapi, kemudian mungkin untuk mengakomodasi kepentingan kebutuhan nomenklatur dan juga bagaimana mrngoptimalkan memaksimalkan kerja-kerja kabinet di masa depan," ujarnya.
Kendati begitu, Dasco enggan berkomentar banyak mengenai revisi UU Kementerian Negara atau penambahan nomenklatur kabinet, karena sampai saat ini hal tersebut masih belum dibahas oleh Prabowo.
"Cuma pada saat ini hal tersebut belum pernah dibahas di tempatnya pak Prabowo. Sehingga saya belum bisa komentar lebih jauh," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, mengingatkan jika adanya Undang-Undang (UU) Kementerian Negara untuk mencapai tujuan bernegara, bukan justru untuk mengakomodasi kekuatan politik.
Baca Juga: Hasto Ingatkan Prabowo, UU Kementerian Negara Bukan untuk Akomodasi Kekuatan Politik
Hal ini menanggapi soal adanya wacana pemerintahan Prabowo-Gibran, yang akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40. Padahal, berdasarkan peraturan UU Kementerian Negara, di sana dibatasi bahwa nomenklatur menteri hanya 34.
Dia menjelaskan, jika adanya UU Kementerian Negara menjadi representasi untuk negara menjalankan fungsi-fungsinya dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
""Dan juga fungsi yang sangat penting di dalam tata pergaulan dunia sehingga itulah yang kemudian dijabarkan di dalam pemerintahan; dan kemudian ada yang mandatory oleh Undang-undang Dasar seperti tentang kementerian luar negeri, kementerian pertahanan, kementerian dalam negeri; kemudian fungsi-fungsi dasar yang dijalankan oleh negara, seperti kesejahteraan sosial kemudian keuangan negara dan sebagainya," kata Hasto di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








