DPR Pastikan RUU Penyiaran Belum Final, Masih Mungkin untuk Berubah
Atikah Umiyani | 14 Mei 2024, 16:44 WIB

AKURAT.CO Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin merespons perihal banyaknya kritikan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang kini masih dalam proses pembahasan di DPR.
Nurul menegaskan, apa yang dibahas DPR saat ini bukanlah produk yang final. Ia menyebut, sejumlah isi yang dipolemikkan masih sangat mungkin untuk berubah.
"RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran," kata Nuruln kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia menyadari, ada beberap pasal yang mendapatkan kritik, seperti pada Pasal 8A ayat (1) huruf (q) dan Pasal 42 yang memberikan KPI wewenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.
Kemudian juga Pasal 50B ayat (2) huruf (c) yang memuat larangan isi siaran dan konten siaran menayangkan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sejatinya, Nurul melanjutkan, ada hal-hal lain yang juga masuk dalam bahasan RUU Penyiaran tersebut. Seperti penegasan migrasi dari analog ke digital.
"Terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off," ujarnya.
Nurul menjelaskan, RUU Penyiaran ini adalah perubahan kedua atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mana sebetulnya sudah digulirkan sejak tahun 2012.
Perubahan ini dilakukan sebagai jawaban atas perkembangan teknologi terkini yang memerlukan penguatan regulasi penyiaran digital khususnya layanan Over The Top (OTT) dan User Generated Content (UGC).
Nurul yang juga sebagai Anggota Panja RUU Penyiaran ini menegaskan, revisi dilakukan bukan ditujukan untuk membungkam aktivitas jurnalistik.
"Tidak ada tendensi untuk membungkam pers dengan RUU Penyiaran ini. Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









